Incinews.net
Jumat, 29 November 2024, 16.43 WIB
Last Updated 2024-12-14T11:44:02Z
Anggota DPRD NTBDPRDDPRD NTBGaji GuruPoltikPresiden Prabowo

DPRD NTB Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Ini Rinciannya

Foto: Anggota DPRD NTB.

Media insan cita (inciNews.net), Mataram - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) Sitti Ari mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka yang menaikkan gaji guru baik guru ASN maupun Non ASN.

“Pidato Presiden Prabowo di puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 patut kita apresiasi karena menjadi angin segar bagi para guru di Indonesia tak terkecuali di NTB. Kesejahteraan ini telah lama menjadi impian kita bersama terutama para guru di NTB,” ungkap Sekretaris Komisi V Siti Ari di Mataram, Jumat (29/11/2024).

Siti Ari mengaku akan mengawal realisasi kenaikan gaji guru yang sudah dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto itu, terutama di tingkat daerah, karena ingin proses kenaikan gaji itu tepat sasaran dan bisa memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di NTB.

“Kami akan memastikan kebijakan ini tepat sasaran melalui kajian dan pengawasan berbasis data. Komisi V DPRD NTB akan mengawal ini di daerah,” ujarnya.

Menurut anggota DPRD NTB Dapil 7 NTB Lombok Tengah ini, kenaikan gaji guru itu merupakan salah satu solusi dari permasalahan pendidikan di tanah air.

“Kesejahteraan guru dan penyederhanaan administrasi adalah gebrakan yang ditunggu- tunggu. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pendidikan sejak awal masa jabatan,” ujarnya.

Selaku Sekretaris Komisi V DPRD NTB, Sitti Ari juga mengaku sangat menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut. Melalui fungsi legislasi yang dimiliki, dirinya akan memperjuangkan agar kesejahteraan para guru terutama di NTB betul-betul dapat terealisasi dan tepat sasaran.

“Dengan fungsi yang kami miliki, kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan para guru, terutama guru honorer,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan tunjangan bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer. 

Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. 

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa guru ASN akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN yang telah tersertifikasi atau menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. 

Angka ini meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta, dengan tambahan Rp500.000.

Guru ASN mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang sudah tersertifikasi akan menerima tunjangan profesi senilai Rp2 juta.

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ujarnya.

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi bangsa.

Besaran gaji pokok guru ASN masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang terbagi berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Gaji Guru PPPK

Sementara itu, gaji guru PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 tergantung golongan.

Guru Non-ASN

Guru non-ASN, termasuk honorer, memiliki penghasilan yang beragam tergantung pada lokasi dan sumber gaji. Guru honorer yang telah lulus sertifikasi melalui PPG akan menerima tunjangan profesi dari pemerintah, yang kini dinaikkan menjadi Rp2 juta. Sebelumnya, tunjangan ini hanya sebesar Rp1,5 juta.

Selain tunjangan, pemerintah juga berencana memberikan bantuan pendidikan bagi guru non-ASN yang belum memiliki gelar Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1). 

Bantuan ini akan diberikan untuk mendukung guru melanjutkan pendidikan mereka, guna memenuhi syarat kualifikasi sebagai pendidik profesional. Dana bantuan ini akan disalurkan melalui transfer perbankan dan sedang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan sebanyak 1.932.666 guru akan memiliki sertifikasi pendidik, meningkat dari tahun sebelumnya.

Selain itu, lebih dari 800.000 guru ASN dan non-ASN akan mengikuti program PPG untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mereka.