Incinews.net
Selasa, 31 Desember 2024, 20.40 WIB
Last Updated 2024-12-31T12:40:44Z
DompuHeadlineHukumNarkoba

Diduga Bandar Sabu Ditangkap TNI Dengan BB Sabu, Polisi Sebut Tak Bisa Dijadikan Tersangka




Bima, Incinews,Net- Tiga terduga pelaku yang diduga bandar narkoba jenis sabu yang diamankan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodim 1614 Dompu tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk dinyatakan sebagai pengedar narkoba. 


Sebelumnya, ketiganya diamankan Kodim 1614 Dompu di wilayah Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu NTB pada Selasa, 24 Desember 2024.


Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku dengan barang bukti berupa 18 poket narkotika, terdiri dari 9 poket sisa pakai dan 9 poket berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 3,71 gram dan berat bersih 0,31 gram. Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp 2.367.000 yang diduga terkait transaksi narkotika.


Ketiga terduga tersebut diserahkan Kodim 1614 ke Polres Dompu Polda NTB dengan barang bukti pada Rabu, 26 Desember 2024. 


Namun anehnya, setelah ketiganya diserahkan ke Polres Dompu tak dapat dijadikan sebagai pengedar atau bandar narkoba jenis sabu. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Dompu saat konferensi pers, Senin 30 Desember 2024 siang. 


Katanya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Dompu, perwakilan BNN, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, perwakilan TNI dan kuasa hukum para terduga pelaku.


“Ketiga terduga pelaku ini tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu (bandar). Namun dari tiga terduga tersebut, dua pelaku dapat di sangkakan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” jelas Kapolres Dompu.


Ia mengungkapkan, hal itu sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku hanya dapat disangkakan sebagai penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku yang di sangkakan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berinisial AA dan JS. Sedangkan inisial M, tidak.


“Tidak ada alat bukti yang cukup untuk dinyatakan sebagai pengedar narkoba (bandar) sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan dilakukan assesmen setelah berkoordinasi dengan BNN,” urai Kapolres


Senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muhamad Sofyan Hidayat. Katanya bahwa klasifikasi bandar narkoba tidak dapat langsung divonis begitu saja. Apa yang ditemukan dilapangan, itulah yang sebenarnya terjadi.


Menurutnya, terkait 3 terduga pelaku yang Disebut-sebut sebagai bandar narkoba tersebut tidak dapat disangkakan sebagai kepemilikan maupun sebagai pelaku pengedar narkoba (bandar). Mereka hanya dapat disangkakan sebagai penyalahgunaan narkoba (pemakai).


“Ini dibuktikan dengan adanya 2 alat bukti yang cukup. Dimana, di TKP ditemukan alat bukti berupa kaca pipit, korek gas, dan rokok. Ditambah dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Mataram yang menyatakan bahwa AA dan JS positif urine. Sedangkan terduga inisial M, tidak,” terangnya


Lebih Lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan, proses penangkapan terduga pengedar narkoba harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terkait penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku narkoba telah dijelaskan dalam Undang-Undang maupun KUHP. Terutama tata cara penggeledahan dan penyitaan, semua disebutkan.


“Penanganan kasus narkoba bersifat khusus. Dapat kami sampaikan bahwa tugas penangkapan merupakan tindakan penyidik. Penyidik yang dimaksud adalah penyidik dari Polri dan BNN,” tegasnya. (Team)