Media insan cita (inciNews.net), Mataram- Enam aktivis mahasiswa Kota Mataram yang melakukan aksi pergerakan yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi dan menolak pembahasan ulang revisi UU Pilkada saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan gerbang kantor DPRD NTB.
Meski aksi pelaporan itu ditentang oleh beberapa orang mantan aktivis pergerakan yang juga menjadi anggota DPRD NTB sekarang, namun tidak menyurutkan langkah lembaga Dewan melaporkan para mahasiswa ini ke aparat penegak hukum.
Eks aktivis pergerakan mahasiswa Makassar, M Nashib Ikroman, yang juga merupakan anggota DPRD NTB dari Partai Perindo menentang keras aksi lembaga Dewan melaporkan para aktivis mahasiswa tersebut.
Bahkan dalam beberapa kali rapat paripurna, ia menyuarakan agar lembaga Dewan mencabut laporannya terhadap mereka.
“Kami ingin mengetahui progres pembahasan Forkopimda terhadap laporan enam mahasiswa tersebut," kata eks aktivis LMND Makassar ini saat rapat paripurna kemarin, Senin (11/11/2024)
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengatakan hasil pembahasannya dengan Forkopimda terkait laporan terhadap aktivis mahasiswa tersebut tetap akan dilanjutkan sesuai dengan proses hukum.
“Tentunya kita semua sama-sama pahamlah. Yang jelas Forkopimda memutuskan untuk kita sama-sama menghormati proses
hukum yang ada,” tegas Ketua DPRD NTB.
Merespon jawaban Baig Isvie, pria yang akrab disapa Acip ini menyampaikan sebagai lembaga politik, ia berharap ada pernyataan secara politik dari lembaga Dewan untuk menyatakan tidak setuju kasus itu dilanjutkan.
“Kan kita yang lapor. Kenapa harus kita rapatkan lagi padahal kita yang lapor dan kenapa kita harus meminta persetujuan dari Forkopimda?. Seperti yang saya sampaikan gerbang Dewan itu sudah 100 kali rusak. Kenapa begitu kami masuk?. Kami yang menjadi seolah-olah pelapor dari kerusakan gerbang?, kata Acip lagi.
Menanggapinya, Baig Isvie, mengatakan dari awal pihaknya menyampaikan persoalan ini bukan sekedar persoalan pengrusakan gerbang.
“Ada hal prinsip yang dilakukan oleh salah satu oknum yang mencoreng proses demokrasi dan mengganggu. Saya berulang kali sampaikan secara terbuka, itu adalah hal yang tidak baik untuk kita semua,” kata Isvie lagi.
Isvie mengatakan Kapolda, Danrem, PJ Gubernur dan ada juga Sekda di dalamnya serta seluruh komponen Forkopimda tetap pada prinsipnya.
“Ini ada hal yang lain bukan sekedar kerusakan gerbang, hormatilah soal ini, tentu yang nanti anda khawatirkan sudah saya sampaikan secara terang benderang akan konsekuensi hukumnya. Jika proses ini lanjut, yang bersangkutan akan di DO dari kampusnya. Begitupun orang tuanya juga harus kita pikirkan,” kata Isvie menjelaskan.
Isvie juga menegaskan langkah ini akan menjadi pembelajaran kedepannya bahwa siapapun yang melakukan aksi demonstrasi tetap harus mengedepankan etika tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Tapi saya hanya bisa menyampaikan proses jalan terus. Insya Allah, apa yang menjadi kekhawatiran kita, tidak akan terjadi. Hanya ini untuk pembelajaran kedepan, siapapun yang demo silakan, tetapi yang beretika dan menjunjung tinggi apa yang akan mereka lakukan, tidak mengganggu ketertiban umum, tegas Isvie.
Mendengar jawaban ini, Acip mengatakan jika memang ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh para aktivis mahasiswa ini, kenapa mereka harus didelik dengan delik pengrusakan gerbang?.
“Silahkan didelik dengan pelanggarannya, kami secara politik tidak melindungi perbuatan tindak pidana ketika ada tindak pidana yang di delik di luar dari tindak pidana nya. Saya rasa itu juga menjadi soal bagi lembaga politik sehingga apapun sikap dari pimpinan dan Forkopimda, saya selaku pribadi selaku anggota Dewan, keberatan terhadap langkah hukum atau persetujuan yang dilakukan oleh pimpinan," tegas Acip.
Mendengar pernyataan Acip ini, Baig Isvie menegaskan sebagai Ketua DPRD NTB sikapnya tidak akan berubah.
“Saya kira, saya Ketua DPRD menjaga lembaga ini dan kasus ini saya kawal dan terus berjalan,” pungkasnya.