Incinews.net
Kamis, 31 Oktober 2024, 19.32 WIB
Last Updated 2024-11-01T00:52:33Z
DisabilitasHassanudinHeadlineHukumJalin KerjasamaPemerintahPemprov NTBPj Gubernur NTBPolda NTB

Pemprov NTB dan Polda Jalin Kerjasama Penanganan Disabilitas yang Berhadapan Dengan Hukum


Foto: Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, menerima audiensi Polda NTB.

Media insan cita, Mataram - Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, menerima audiensi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Syarif Hidayat, S.I.K, S.H., Kabag Hukum Polda NTB, Kombespol Abdul Azaz Siagian, S.H, Wadir Reskrimum dan Kasubdit IV Bidang Remaja Anak dan Wanita Reskrimum Polda NTB, serta didampingi Kadinsos, Dr. H. Ahsanul Halik, S.Sos., M.H. Serta Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB yang berlangsung di Pendopo Tengah Gubernur NTB, Kamis 31 Oktober 2024.

Dalam pertemuan tersebut, membahas isu-isu terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Provinsi NTB dan pentingnya kerjasama antara pemerintah Provinsi NTB dengan Polda NTB dalam penanganan kasus hukum kelompok rentan khususnya disabilitas berhadapan dengan orang hukum. 

Pj Gubernur mengatakan bahwa akan terus memberikan dukungan terhadap para penyandang disabilitas terkait pendampingan proses hukum.

"Kami Pemerintah Provinsi siap bekerjasama dan memfasilitasi kebutuhan para disabilitas, sesuai dengan kemampuan yang kita miliki,” ujar Pj. Gubernur di Kantor Gubernur NTB Kamis (31/10/2024). 

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Ahsanul Khalik  mengatakan akan memberikan fasilitas pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung agar dapat memenuhi hak hak para penyandang disabilitas. 

"Sesuai kebutuhan, kita akan memberikan pendampingan psikolog, penerjemah bahasa isyarat dan lainnya agar proses hukum bisa berjalan dengan memenuhi hak penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses atau tersangkut kasus hukum," jelas Ahsanul Khalik, Kepala Dinas Sosial. 

Komisi Disabilitas Daerah yang merupakan lembaga non struktural bersifat ad hoc ini bertugas melakukan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dibentuk tahun 2023 silam, lembaga ini bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Sosial.