Media insan cita, Mataram - Camat Ambalawi, Kades Nipa, Korwil Pen dan Ketua Yayasan Nurul Haq dilaporkan ke Polres Bima Kota.
Mereka dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan dengan bukti Surat tanda terima laporan pengaduan bernomor:STTLP/K/1060/X/2024/NTB/Res Bima Kota, pada hari Senin 07 Oktober 2024.
Imam Wahyudi menyampaikan, ke empat orang tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan.
"Kami laporkan Camat Ambalawi, Kades Nipa, Korwil Pen, dan Ketua Yayasan Nurul Haq atas penggelapan dan penipuan uang senilai Rp2 Miliar," ucap Imam Wahyudi selaku pelapor, Rabu 30 Oktober 2024.
Dugaan kasus penggelapan dan penipuan tersebut dilakukan sejak tahun 2023 secara bertahap yang dilakukan oleh Camat Ambalawi berinisial (AM), Kades Nipa (MD), Korwil Pen (LN), dan Ketua Yayasan Nurul Haq (KH).
Imam menjelaskan, keempat terlapor penggelapan penipuan itu awalnya mengundang korban (AR) untuk datang ke rumah Korwil.
"Kemudian sehari setelahnya, keempat terlapor tersebut datang kerumah korban untuk mengambil uang tersebut dengan modus menjanjikan sesuatu. Namun, janji tersebut tidak diindahkan oleh keempat terlapor," beber Imam.
Namun, Imam tak membeberkan peristiwa modus yang dijanjikan, akan tetapi dirinya mengungkapkan bahwa keempat terlapor melakukan penggelapan dan penipuan terhadap korban uang sejumlah Rp 2 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Bima Franto Matondang pada saat dikonfirmasi oleh media membenarkan pelaporan dugaan kasus penipuan tersebut.
"Betul, ada laporan yang masuk dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
Disinggung oleh media siapa saja yang sudah diperiksa. Kasat Reskrim jawaban singkat, kasusnya dalam proses penyidikan.
Sementara, salah satu terlapor yang dihubungi masih belum tersambung hingga berita ini dimuat.