Incinews.net
Rabu, 25 September 2024, 23.10 WIB
Last Updated 2024-09-25T15:10:00Z
Bawaslu Kabupaten Bima 2024Headline

Bawaslu Warning Paslon untuk Lapor Tim Kampanye



Bima,Incinews.Net. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima diingatkan untuk memyampaikan nama tim atau relawan serta pelaksana kampanye kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, karena saat ini telah memasuki tahapan kampanye. Selain mengingatkan Paslon, Bawaslu juga mengimbau pihak Kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP sebelum ada tim Kampanye yang terdaftar di KPU Kabupaten Bima.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S. Pd., menjelaskan, dalam melaksanakan Kampanye, Paslon membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon. Kampanye, lanjut pria yang dikenal ramah dan murah senyum ini, selain dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, juga dapat dilaksanakan oleh pihak lain dan/atau relawan yang merupakan orang atau organisasi berbadan hukum yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Paslon.


“Tim Kampanye, penghubungng Paslon, pihak lain dan/atau relawan tersebut harus didafrkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatan,” terangnya.


Sementara, pinta Ayah 2 orang anak ini, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima tembusan tim Kampanye dan pihak lain dan/atau relawan yang ditembuskan oleh para Paslon. Untuk itu, ia berharap agar para Paslon sadar dengan menjunjung tinggi aturan sebagai panglima tertinggi, yakni tidak melakukan kampanye sebelum membentuk dan mendaftar tim kampanye, penghubung Paslon, serta pihak lain dan/atau relawan yang akan melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung  Paslon ke KPU dan memberikan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Bima. 


“Kami berharap para Paslon taat prosedur dengan menjunjung tinggi aturan sebagai panglima tertinggi,” harapnya.


Tidak hanya itu, tambahnya, Bawaslu Kabupaten Bima juga menghimbau kepada pihak Kepolisian untuk tidak  menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Paslon sebelum tim didaftarkan oleh Paslon ke KPU Kabupaten Bima. (M.A)