Bima,Incinews,Net— Bakal calon Bupati Bima, Muhammad Putera Feryandi (Yandi) dan bakal calon Wakil Bupati Bima, Rostiati Dahlan (Ros) mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (28/8/2024) pagi.
Yandi-Ros diatar ribuan simpatisan dan pengurus partai politik (parpol) pengusung dan tiba di kantor KPU Kabupaten Bima di Jl Lintas Bima-Sumbawa di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima sekira pukul 09.38 Wita.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri mengaakan, 10 partai politik yang tergabung dalam koalisi mendukung pasangan Muhammad Putera Feriyandi dan Rostiati.
“Koalisi partai ini sudah sepakat dan mengajukan untuk mendaftarkan pasangan calon kami pada hari ini tanggal 28 Agustus 2024. Insya Allah melalui komunikasi yang dijalankan oleh LO (liaison officer/ penghubung) kami bersama KPU, Insya Allah seluruh persyaratan, baik syarat calon dan calon pencalonan siap untuk mendaftarkan dan menyerahkan berkas pada kesempatan hari ini,” ujar Umi Dinda— sapaan akrab Hj Indah Dhamayanti Putri.
Umi Dinda juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan penyelenggara Pemilu dan Pilkada, KPU Kabupaten Bima dan Bawaslu Kabupaten Bima.
“KPU dan Bawaslu sudah memberikan pelayanan yang tertib sejak kami memastikan untuk mengusung pasangan calon ini dengan mengedepankan komunikasi dengan LO, sehingga berbagai permasalahan harapan bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Bupati Bima itu.
Indah berharap Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bima terlaksana dengan aman, lancar dan sukses. “Dan insya Allah terpilih calon pemimpin- pemimpin yang akan membawa kebaikan bagi dou labo dana Mbojo yang kita banggakan bersama,” ujarnya.
Usai kata pengantar dari Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bima, pendaftraran dilanjutkan penyerahan dokumen dari pimpinan parpol kepada Ketua KPU Kabupate Bima. Kemudian dilanjutkan penandatanganan visi-misi pasangan calon Bupati Bima dan calon Wakil Bupati Bima y ang disaksikan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima.
Bakal calon Bupati Bima, Muhammad Putera Feryandi menyampaikan apresiasi kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Bima dan kepada ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bima.
“Kami ucapankan yang cukup luar biasa, pimpinan partai pengusung yang sudah hadir yang sudah bisa menemani kami dari awal hingga pendaftaran. Mudah- mudahan segala hasil yang kita perjuangkan hingga saat ini mendapatkan tempat yang terbaik dan juga hal-hal yang baik untuk ke depannya,” harap bakal calon Bupati Bima yang juga ketua DPRD Kabupaten Bima itu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, mengatakan, Rabu, 28 Agustus 2024 merupakan hari kedua pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati d an Wakil Bupati Bima di kantor KPU Kabupaten Bima. Hal tersebut sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan KPU setempat, pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari, 27-29 Agustus 2024.
“Pada hari pertama kemarin kami selaku penyelenggara sejatinya tetap melaksanakan kegiatan untuk standby di kantor menerima konsultasi-konsultasi meskipun kemarin tidak ada yang mendaftar,” ujar Ady.
“Barangkali bisa menjadi referensi Bapak-Ibu semuanya bahwa yang pertama adalah proses pencalonan ini telah kita lewati di beberapa bulan yang lalu, mengumumkan pembukaan atau penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dari jalur perseorangan namun sampai dari akhir masa pendaftaran telah kami buka, tidak ada bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang mendaftar di kantor KPU Kabupaten Bima,” lanjut Ady.
Dikatakannya, perkembangan atau dinamika serta sejumlah perubahan perlu diinformasikan, meskipun pihaknya mengetahui parpol dan berbagai pihak mengikuti perkembangan informasi politik di media televisi secara nasional bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan revisi Peraturan KPU, yaitu putusan MK Nomor 60 dan putusan MK Nomor 70.
“Putusan yang pertama mengatur tentang ambang batas pencalonan yang semula di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusulkan bakal pasangan calon sepanjang memenuhi syarat minimal 20% dari perolehan kursi dari suara sah yang diperoleh pada saat Pemilu kemarin,” ujar Ady.
Ady menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang ditindaklanjuti dari Komisi Pemilihan Umum dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang diatur dalam pasal 11 huruf b, telah ditentukan persyaratan minimal pencalonan tidak lagi dihitung berdasarkan kursi, berdasarkan perolehan suara sah dengan angka minimal sesuai dengan ketentuan.
“Karena perolehan suara kita di Kabupaten Bima ini sebanyak 307.709 dari jumlah itu, maka dukungan minimal yang harus dipenuhi adalah 26.172 itu syarat minimal untuk pencalonan untuk mengusung figur atau bakal pasangan calon. Lalu yang kedua putusan MK nomor 70 juga telah termuat dalam pasal 15 Peraturan KPU Nomor 10 yang terbaru, yaitu mengatur tentang batas syarat usia minimal pasangan calon yang akan mendaftar atau ikut dalam kompetisi di pesta demokrasi ini di mana syarat usia minimal adalah 25 tahun dihitung sejak penetapan pasangan calon,” ujarnya.
Regulasi baru, jelas Ady, berbeda dengan ketentuan sebelumnya, karena pada Peraturan KPU Nomor 8 dihitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
“Untuk tahapan pemeriksaan kesehatan, KPU Kabupaten Bima sudah menetapkan melalui surat keputusan, telah melakukan serangkaian proses bahwa rumah sakit umum provinsi (RSUP) sebagai tempat untuk pemeriksaan bakal pasangan calon begitu pasangan calon nanti secara administrasi dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Bima, maka segera kami akan bersurat ke rumah sakit provinsi untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan. Kemudian verifikasi administrasi ini juga merupakan rangkaian tahapan yang juga terkait di kita tahapan pencalonan ini yang akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 21 September sehari sebelum penetapan pasangan calon di tanggal 22 September yang juga krusial nantinya adalah tahapan kampanye,” kata Ady.
Ady mengisyaratkan, berkas pencalonan yang telah diserahkan akan diverifikasi oleh KPU setempat. “Ada dua secara garis besar bahwa verifikasi yang dilakukan ini akan mengecek dan memeriksa mulai dari syarat pencalonan yaitu melingkupi hal-hal yang melekat di pasangan calon, kemudian yang kedua adalah berkas syarat calon yang melekat pada personal masing-masing calon. Itu yang nanti akan diverifikasi oleh KPU Kabupaten Bima,” jelas Ady.
Ady juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak termasuk TNI-Polri, anggota Polisi pamong praja dan media yang ikut membantu berpartisipasi dalam menyukseskan tahapan Pilkada.
Usai sambutan Ketua KPU Kabupaten Bima, kegiatan dilanjutkan penyerahan cindera mata dari ketua KPU kepada bakal paslon. Foto bersama Ketua KPU Kabupaten Bima, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima dengan bakal pasangan calon dan pimpinan parpol.
Prosesi pendaftaran bakal pasangan calon Muhammad Putera Feryandi (Yandi) dan bakal calon Wakil Bupati Bima, Rostiati Dahlan (Ros) dilanjutkan konferensi pers bakal pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bima tersebut.
Seluruh rangkaian pendaftaran pasangan Yandi-Ros selesai sekira pukul 11.30 Wita.
Adapun pasangan bakal calon Bupati Bima, Muhammad Putera Feryandi (Yandi) dan bakal calon Wakil Bupati Bima, Rostiati Dahlan diusung sejumlah parpol yakni Partai Golongan Karya (Golkar) yang memperoleh sembilan kursi di parlemen hasil Pileg periode 2024-2029, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memperoleh empat kursi di parlemen hasil Pileg periode 2024-2029, Partai Demokrat yang memperoleh empat kursi di parlemen hasil Pileg periode 2024-2029, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh empat kursi di parlemen hasil Pileg periode 2024-2029, Partai Nasdem yang memperoleh empat kursi di parlemen hasil Pileg periode 2024-2029, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh enam kursi parlemen hasil Pileg periode 2024-2029, Partai Bulan Bintang (PBB) yang memperoleh satu kursi di parlemen hasil Pileg periode 2024-2029, Partai Hanura yang memperoleh satu kursi di parlemen hasil Pileg periode 2024-2029, PDI Perjuangan yang memperoleh empat kursi di parlemen hasil Pileg periode 2024-2029 serta Partai Gelora yang memperoleh satu kursi di parlemen hasil Pileg periode 2024-2029.(team)