Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda didampingi dua Pimpinan DPRD NTB , Nauvar Furqoni Farinduan dan H. Yek Agil usai menerima dokumen rancangan Perubahan KUA PPAS APBD NTB Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan oleh Pj Gubernur NTB yang diwakili Sekda NTB H. Lalu Gita Ariadi.
Media insan cita, Mataram - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima penyerahan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024 diserahkan oleh Penjabat Gubernur NTB yang diwakili oleh Sekda H. Lalu Gita Ariadi dan diterima oleh Pimpinan Paripurna DPRD NTB, Hj. Isvie Rupaeda, Nauvar Furqoni Farinduan, dan H. Yek Agil Al Haddar dalam Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin. (12/8/2024).
Ketua DPRD NTB Hj. Isvie Rupaeda menyampaikan bahwa dalam peraturan DPRD NTB Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Provinsi NTB pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa pembahasan KUA PPAS sebagaimana disebut dalam pasal 28 ayat 2 huruf a dilaksanakan oleh DPRD dan Gubernur setelah gubernur menyampaikan KUA PPAS disertai dengan dokumen pendukung.
"Selanjutnya kami persilahkan kepada saudara Pj Gubernur atau yang mewakili untuk menyerahkan rancangan Perubahan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," ucap Hj. Isvie saat memimpin Rapat Paripurna DPRD NTB dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan Perubahan KUA PPAS APBD NTB Tahun Anggaran 2024, yang Ikut dihadiri sejumlah anggota DPRD NTB, Kepala OPD Lingkup Pemprov NTB dan Forkopimda NTB.
"Terimakasih kepada saudara Pj. Gubernur atau yang mewakili," ucap Isvie usai menerima dokumen rancangan Perubahan KUA PPAS Perubahan APBD NTB Tahun Anggaran 2024. Yang dilanjutkan dengan penutupan Rapat Paripurna.