Mataram,Incinews,Net - Tim Operasional Satua Narkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan seorang laki-laki (26) inisial EE, asal Parempuan Labuapi, Lombok Barat Nusa Tenggara Barat bersama teman kencannya Cewek Open BO inisial CKA, (25) dari Ampenan Kota Mataram di dalam salah satu kamar Hotel di wilayah Selaparang, Kota Mataram. Sabtu, dini hari 3 Agustus 2024.
Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut, bahwa sebelumnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Hotel yang ada di wilayah Selaparang akan ada transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
"Atas informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 Wita dini hari saat tiba di lokasi Hotel Tim berhasil mengamankan terduga EE dan teman kencannya CKA Cewek Open BO tersebut di dalam salah satu kamar sebuah Hotel ", ucapnya.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang satu bungkus plastik klip yang berisi sabu berat bruto 3,83 gram dalam sebuah jaket milik terduga pelaku EE," sambungnya.
Dari keterangan pelaku, Bagus Suputra menyampaikan, terduga saat itu lagi mengantar shabu kepada pemesannya dan telah berjanji akan ketemu di kamar hotel tersebut, sambil menunggu pembelinya itulah pelaku memboking (Open BO) seorang cewek inisial CKA (25) yang sebulan sebelumnya telah dia kenal disalah satu cafe yang ada di Mataram.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku EE, cewek Open BO tersebut tidak tau tentang bisnis pelaku, ia berada dikamar tersebut karena di boking oleh terduga pelaku EE untuk menemaninya kencan namun, belum sempat kencan sudah keburu digrebek petugas dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram, sedangkan pembeli yang memesan Shabu tersebut belum datang ke Hotel,”ucapnya
Sejauh ini Perempuan Open BO tersebut dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan EE berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mengaku sebagai perantara atau kurir.
"Dari keterangan terduga pelaku EE, barang tersebut diperoleh dari seorang temannya di Labuapi Lombok Barat,”kata Ngurah sapaan akrab Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.
Untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, Tidak hanya itu, tempat tinggal pelaku EE dilakukan penggeledahan dibantu perangkat Desa setempat, namun kata AKP tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
Atas perbuatannya tersebut, terduga dijerat pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.