Bima, Incinews.net - Bawaslu Kabupaten Bima melaksanakan Rapat Kerja Tekhnis Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, kegiatan yang berlangsung hadiri anggota Bawaslu Provinsi NTB. Rabu, 24 Juli 2024.
Kegiatan tersebut merupakan agenda Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman dan persiapan anggota Panwaslu kecamatan dalam melakukan penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah serentak yang digelar 27 November mendatang.
Umar achmad Seth, S.H,. M.H,. anggota Bawaslu NTB menjelaskan, Tugas pokok Bawaslu hingga Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi tugas Pencegahan, Pengawasan dan tugas Penindakan. Dan yang paling utama dalam meminimalisir tingkat Pelanggaran iapun terus mendorong jajaran untuk terus melakukan pencegahan.
"Sekitar 7-8 ribu jenis pencegahan yang telah dilaksanakan pada Pemilu 2024 lalu, hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran, pencegahan harus lebih di utamakan, perkuat proses di pencegahan". Jelasnya.
Lebih lanjut Umar achmad Seth, S.H,.M.H., menjelaskan, Hasil Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh jajaran pengawas di setiap wilayah tugas, terutama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan/ Desa juga dapat di proses ke dalam penanganan pelanggaran dengan bersumber dari laporan dan Temuan.
"Selain Laporan dan Temuan menjadi sumber dalam penanganan Pelanggaran, setiap informasi yang mengandung unsur pelanggaran juga merupakan informasi awal yang dapat ditindaklanjuti dengan penelusuran" Jelasnya.
Selain itu, Taufikurrahman, S.Pd.,S.H., M.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten Bima juga menyebutkan, kegiatan yang berlangsung di Marina in Kota Bima sejak Rabu, 24 hingga 25 Juni tersebut lebih pada latihan penananan pelangaran secara teknis yang dapat di aplikasikan ketika Panwalu melakukan penanganan pelanggaran setiap tahapan pemilihan di wilayah masing-sesuai ketentuan Perbaslu No.8 Tahun 2020.
"Pelaksanaan ini nanti akan disampaikan dalam metode simulasi, simulasi penanganan Pelanggaran sebagai upaya proses penanganan pelanggaran dapat dengan mudah di pahami oleh teman-teman, dan peningkatan pemahaman ini mesti di maksimalkan selama mengikuti kegiatan ini". Ungkapnya.
Lebih lanjut Taufikurrahman, S. Pd., S.H,M.H., juga menjelaskan, Hal yang tidak boleh luput dari pengawasan agar tetap dilakukan pengawasan oleh Pengawas Pemilihan, termasuk menyoal tentang Netralitas.
"ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkatnya merupakan pihak yang dilarang, hal tersebut dan tidak boleh luput dari Pengawasan". Jelasnya.