Bima,Incinews.Net - Bawaslu Kabupaten Bima dalam memperkuat jajaran kini melaksanakan Road Show di berbagai kecamatan, seperti halnya anggota Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurraman Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran, Data dan informasi Bawaslu Kabupaten Bima menghadiri undangan pada kegiatan Panwaslu Kecamatan Langgudu, Minggu, 21 Juni 2024 lalu.
Dalam bimbingannya, Pria yang Akrab disapa Opick ini memberikan penguatan pada jajarannya, Pengawasan Tahapan Pemutahiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih yang telah diawasi serta ditemukan berupa adannya kesalahan yang telah ditemukan pada hasil pengawasan oleh jajarannya agar dapat ditindaklanjuti dengan Pencegahan dengan melayangkan saran perbaikan kepada penyelenggara Teknis.
"Saran perbaikan merupakan bentuk pencegahan kita selaku pengawas, untuk memperbaiki kesalahan teman-teman penyelenggara Teknis" Ungkapnya.
Lebih lanjut, Pria asal kelahiran Kecamatan Wera dan telah menyelesaikan studi tingkat Megister Hukum ini menjelaskan, sikap jajarannya yang telah memberikan saran perbaikan selama tahapan Pemutahiran dan Peyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan kepala Daerah yang akan digelar 27 November 2024 mendatang, pada pengawasam tahapan yang berjalan ini juga memungkinkan saran perbaikan yang telah disampaikan tidak di tindak lanjuti oleh Penyelenggara Teknis.
" Hal tersebut dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi, maka terhadap hasil pengawasan tersebut menjadi alasan bagi teman-teman untuk selanjutnya direkomendasikan lebih lanjut di tingkat Bawaslu" Jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung di kecamatan Langgudu tersebut, selain menjadi langkah Bawaslu memperkuat jajaran Pengawas, Opick juga memdorong jajarannya untuk tetap memastikan setiap saran perbaikan yang telah di sampaikan, menurutnya hal tersebut mesti ditempuh oleh jajaran pengawas untuk memastikan apakah saran perbaikan yang sudah disampaikan lebih lanjut telah ditindak lanjuti oleh penyelenggara Teknis, hal tesebut diperlukan langkah pengawasan yang berkelanjutan agar semua hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saran perbaikan secara lisan dan tertulis yang telah disampaikan harus dipastikan tindak lanjutnya, apakah sudah di tindak lanjuti atau tidak, jika tidak, maka itu menjadi pintu masuk ke arah penanganan pelanggaran. Ungkapnnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di kecamatan langgudu tersebut, selain melibatkan jajaran pengawas kelurahan/ Desa sebagai peserta, Ketua Panwaslu kecamatan Langgudu lewat keterangan singkatnnya mengungkapan bahwa kegiatan yang di selenggarakan tersebut merupakan penguatan kapasitas dan kemampuan pengawas kelurahan/ Desa dalam mengawasi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang kini sedang berlangsung di Tahapan Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. (M.A)