Incinews.net
Kamis, 25 Juli 2024, 22.53 WIB
Last Updated 2024-07-27T00:49:12Z
HeadlinePolda NTBPolres Bima KotaPolriPropam Polda NTB

Oknum Polisi Polres Bima Kota Ogah Bertanggung Jawab Usai Hamili Sang Pacar, Kasusnya Kini Naik Ke Penyidikan Polda NTB

Foto: ilustrasi.


Media insan cita, Bima - Sebagai wujud proses penyidikan yang transparan, Paminal Polda NTB mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga NQ Korban dugaan asusila oknum anggota Samapta Polres Bima Kota.

SP2HP yang diterima media ini, menjelaskan kepada orang tua korban bahwa surat pengaduan dari korban NQ terkait dugaan perbuatan ber hubungan badan hingga hamil serta adanya surat pernyataan yang di ingkari yang diduga dilakukan oleh Bripda Muhammad Furkan (MF) anggota samapta Polres Bima Kota sudah ditangani dan dilimpahkan oleh Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal) di Bid Propam Polda NTB ke Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Bidpropam Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Terkait hal itu, Korban NQ melalui keluarganya, Billy membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerima surat SP2HP tersebut di rumahnya, Kamis 25 Juli 2024.

Kepada wartawan, Perwakilan keluarga korban ini meminta agar oknum polisi MF segera ditahan pasca menerima surat SP2HP dari Paminal Polda NTB tersebut.

"Kita minta agar Oknum Polisi MF segera di tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Jelasnya

Dia berharap proses hukum dapat berjalan secepatnya dan penahanan terlapor sesegera mungkin dilaksanakan paminal Polda NTB.

“Semoga korban NQ ini, dapat keadilan yang seadil-adilnya. Dan terlapor bisa segera ditahan" tandasnya.

Sebelumnya, Paminal Polda NTB telah memanggil dan memeriksa 2 orang saksi. Dan beberapa barang bukti telah diserahkan.

Korban NQ berterimakasih pada pihak Paminal Polda NTB yang sejauh ini sudah bertindak cepat menangani kasus hukum yang dilaporkan korban.

“Terimakasih atas respon cepatnya. Semoga, korban dapat hak hukumnya dan proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel”, pungkasnya.