MEDia INSAN CITA, Mataram-
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang akan melakukan revitalisasi pembangunan Kantor Gubernur dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 Milyar menuai polemik dan perdebatan.
Apalagi ditengah “buruknya kondisi jalan provinsi yang ada di sejumlah ruas di Pulau Sumbawa yang sangat membutuhkan sentuhan anggaran pemeliharaan, semestinya pemerintah daerah harus lebih mementingkan aspek prioritas perbaikan jalan ketimbang mempercantik kantor yang masih berada dalam kondisi yang baik dan masih sangat layak untuk dipergunakan.
Menariknya lagi, sebagian lagi beranggapan bahwa program revitalisasi pembangunan kantor Gubernur itu dinilai hanya sebagai legacy PJ Gubernur jelang keikutsertaannya dalam pertarungan pilgub 2024.
Selain dinilai belum memiliki perencanaan yang matang serta Manajemen Konstruksi yang baik, program tersebut dianggap dipaksakan dan dilakukan secara terburu-buru. Sehingga dianggap tepat untuk dilaksanakan di tahun anggaran 2025.
Menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua DPRD NTB, Nawvar Furgony Farinduan megungkapkan, ketika program tersebut dianggap berpolemik dan menuai masalah, pihaknya mengaku setuju ketika program tersebut dilakukan pembahasan ulang oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kalau hari ini ada program-program strategis yang terhambat dan membutuhkan anggaran atau suntikan anggaran, saya pikir tidak ada masalah TAPD dan Banggar berdiskusi kembali terkait program revitalisasi tersebut," kata Anak Mantan Bupati Lombok Barat ini kepada wartawan, usai memimpin rapat Paripurna, Rabu (05/6/2024).
Politisi Gerindra yang akrab disapa Farin ini mengaku pembahasan ulang terkait program itu dilakukan agar tidak menganulir langkah-langkah yang telah disepakati antara Banggar dan TAPD.
"Dan itu bisa dilakukan dengan format nantinya akan dimasukan kedalam APBD Perubahan,"ujar Farin.
Menurutnya, ketika program revitalisasi kantor Gubernur ini dianggap bermasalah bagi daerah, Banggar nantinya akan memanggil TAPD untuk melakukan pembahasan ulang terkait program tersebut.
“Kalau memang program ini betul-betul dianggap bermasalah, Banggar bisa memanggil TAPD. Kemudian anggaran tersebut bisa dievaluasi dan dieksekusi di APBD Perubahan," tandasnya.