Foto: Tim Kuasa Hukum Kantor Pengacara Rusdiansyah Partners Advocates dan Legal Consultants Adhar dan M Rofikin Sopian saat menyerahkan Laporan secara Resmi ke Polda NTB.
MEDia INSAN CITA (inciNews.net) Mataram -
Oknum anggota Polsek Narmada Polres Lombok Barat dilaporkan ke Polda NTB, Senin (10/6/20224).
Ia diduga dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan serta penyalahgunaan kekuasaan. Informasi yang diterima media ini Pelaku merupakan anggota aktif di Polsek Narmada.
Pelaku dilaporkan oleh tiga korban. Korban pertama atas nama Ayu Ariani melaporkan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan jual beli Mobil.
Korban ke Dua atas nama Elisabeth Ariani Delhaes melaporkan pelaku melakukan tindakan penyerobotan tanah milik dari klien kami Pelapor Elisabeth
Ariani Delhaes berdasarkan bukti kepemilikan hak sertifikat No. 57 dengan luas 9.247 m2 (Sembilan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tuju Meter Persegi) terletak di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terlapor tersebut yakni memasang berugak diatas tanah milik klien kami tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Dan pelapor ke tiga Hj. Rita Siswati mengalami hal yang sama yakni penyerobotan lahan yakni tanpa hak pelaku membawa masuk bahan material berupa 1 (satu) dum truck batu dan 1 (satu) dum truck pasir.
Melalui kuasa hukum Kantor Pengacara Rusdiansyah Partners Advocates dan Legal Consultants menyampaikan, kami juga melaporkan pelaku atas Dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Serta Kesewenang-wenangan.
"Saudara pelaku (terlapor) I Wayan Ardana Putra merupakan anggota Polisi aktif,"kata Adhar selaku kuasa hukum Korban usai menyerahkan laporan resmi di Polda NTB dengan didampingi kuasa Hukum M Rofikin Sopian.
Pada kesempatan tersebut juga, pihak korban melalui kuasa hukumnya memohon perlindungan hukum kepada Kapolda NTB melalui Propam Polda dan meminta hukum ditegakkan.
"Kami meminta penegakkan hukum, memberi sanksi etik dan menonaktifkan saudara terlapor I Wayan Ardana Putra sebagai Anggota Polisi di Nusa Tenggara Barat,"terangnya.
Pelaku sendiri sesuai laporan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 6
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 Jo Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.