Bima, Incinews, Net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima pengambilan sumpah/janji dan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumi Kecamatan Lambu dan pengambilan sumpah/janji dan Pelantikan Pengganti Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Adapun PPS Penganti seperti Desa Keli Kecamatan Woha dan anggota PPS Desa Teke Kecamatan Palibelo untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, pada Kabupaten Bima Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bima, Sabtu (15/6/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin memimpin pengambilan sumpah/janji dan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ady Supriadin dalam arahannya menyampaikan pentingnya sinergitas dan profesionalitas para anggota PPS dalam melaksanakan tugas Tahapan Pilkada dengan penuh tanggung jawab. Ungkapnya.
Diingatkan oleh Ketua KPU, supaya anggota PPS yang telah dilantik untuk senantiasa menjaga marwah penyelenggara dengan mengedepankan integritas pelayanan terhadap Pemilih dan Peserta dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bima.
Sedangakan Anggota KPU lainya Rijal Muhlis, yang dikonfirmasi terkait lambatnya pelantikan anggota PPS menyatakan bahwa dari anggota PPS pengganti yang dilantik diakibatkan masalah teknis oleh mereka sendiri, ungkapnya , Rabu 19 Juni 2024.
“ PPS Desa Sumi, yang rencanya dilantik secara bersama tanggal 26 Mei lalu, namun tidak hadir dalam pelantikan tersebut, sedangkan PPS Desa Teke mengundurkan diri dan Desa keli diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik”, Jelas Rijal.