Incinews.net
Senin, 10 Juni 2024, 16.28 WIB
Last Updated 2024-06-10T23:25:58Z
DPRDHeadlineKabupaten DompukapolresPolda NTBPolitik

Kapolda NTB Diminta Beri Atensi Atas Laporan Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Dompu Terpilih

Foto: massa aksi diterima Pihak Polda NTB Usai Gelar Aksi Didepan Mapolda di Jln Langko Kota Mataram.


MEDia INSAN CITA (inciNews) Mataram - Sejumlah massa aksi dari Front Pemerhati Sosial Nusa Tenggara Barat (FPS NTB) menggelar aksi demonstrasi di Markas Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB), Senin (106/2024). 

Kedatangan massa aksi dipimpin Deden Kempo tersebut dalam rangka mendesak Kapolres Dompu untuk segera gelar perkara dan menetapkan tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Dompu 2024-2029 terpilih atas nama Erwinsyah dari PBB yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar di KPU sebagai dalam kontestasi Pileg Februari lalu.

"Mendesak Kapolda NTB untuk mengawal laporan dugaan ijazah palsu yang sedang ditangani Polres Dompu," desak Korlap aksi saat orasi di depan Mapolda NTB.

Selain itu, massa aksi menduga kuat Kasat Reskrim Polres Dompu 'bermain mata' dalam kasus dugaan ijazah palsu, karena kasus tersebut hingga hari ini masih molor.

"Kami akan terus mengawal kasus saudara Erwinsyah Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 hingga ditetapkan tersangka," tegasnya. 

Aksi tersebut diterima Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Polda NTB Kompol Lalu Salahuddin didampingi sejumlah perwira Polda lainnya. 

Kompol Lalu Salahuddin menegaskan di hadapan media ini usai menerima hearing massa aksi FPS NTB tersebut akan menyampaikan aspirasi dari kelompok mahasiswa Dompu Mataram itu kepada Kapolda NTB. "Nanti langsung kami akan serahkan hari ini," tegasnya. 

Sebelumnya, Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait dengan adanya laporan tersebut.

“Insha Allah, dalam waktu dekat rencananya kami akan lakukan gelar perkara. Menunggu Kasat Reskrim balik dari Mataram,” kata Kapolres Dompu pada wartawan saat dikonfirmasi. Kamis (6/6/2024).

Gelar perkara sendiri menurutnya dilakukan secara internal dalam rangka menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau unsur untuk ditingkatkan kasusnya tingkatan lebih lanjut.

“Memang seperti itu, setiap kasus itu harus digelar terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti. Kalau tidak memenuhi unsur, kita tidak bisa lanjut. Kalau memenuhi unsur kita bisa lanjutkan,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini awalnya dilaporkan oleh salah satu LSM yang bernama Fokus Untuk Keadilan dan Transparansi (FKT) Provinsi NTB di Polres Dompu pada tanggal 24 April 2024.

Dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Reskrim Polres Dompu dengan melakukan BAP pihak pelapor pada tanggal 25 April 2024.

Diketahui, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini awalnya dilaporkan oleh salah satu LSM yang bernama Fokus Untuk Keadilan dan Transparansi (FKT) Provinsi NTB di Polres Dompu pada tanggal 24 April 2024.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Reskrim Polres Dompu dengan melakukan BAP pihak pelapor pada tanggal 25 April 2024, namun hingga kini kasus tersebut belum ada titik terang.