MEDia INSAN CITA (inciNews.net)
Bima - Setelah lima tahun menjalin hubungan asmaranya, NQ setia dampingi sang kekasihnya MF. NQ (23) merupakan gadis cantik salah satu warga di kecamatan Rasanae timur, kota Bima
Hanya saja, ketika sukses jadi abdi Negara jadi seorang anggota Polri yang saat ini bertugas di Samapta Polres Bima Kota Bripda MF itu berubah. Ucapan dan kata-kata manis yang di ucapkan dan akan menjadi sosok yang bertanggung jawab kini tidak lagi bisa dibuktikan Bripda MF. Seakan Seragam Kepolisian di badannya telah merubahnya jadi orang lain dan tidak memiliki perasaan dan hati nurani sebagai seorang pria.
Informasinya, saat proses tes anggota Polisi, atas permintaan sang kekasih NQ rela tinggalkan kuliah untuk menemani MF di Kota Mataram. NQ dan MF menyewa sebuah kamar kos-kosan beberapa bulan, dan mereka memutuskan untuk hidup bersama layaknya suami istri. Saat proses tes Polisi dan dinyatakan lulus, sebelumnya NQ menyampaikan kepada sang Kekasih bahwa dirinya hamil mengandung anak MF dengan ditunjukkan nya NR Alat Tes kesehatan Kehamilan (tespek) dengan hasil positif hamil kepada MF saat itu.
Berjalannya Waktu, hingga dibuat surat pernyataan yang ditandatangani MF dan Orang tuanya, bahwa dalam surat tersebut MF mengakui perbuatannya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan NQ. Dan MF siap akan menikahi NQ.
"Jika saya tidak bisa menikahinya, saya bersedia mempertanggungjawabkan hal tersebut secara hukum,"bunyi salah satu point dalam surat pernyataan yang bermaterai yang ditandatangani oleh Bripda MF dan Orang tua terlapor dan ikut ditandatangani oleh beberapa saksi. Yang dibuat pada pada tanggal 22 Juni 2023.
Pihak keluarga NQ menjelaskan, karena dijanjikan akan menikahi sehingga NQ tidak berani buka suara dan melaporkan peristiwa tersebut, kalau tersiar kabar secara otomatis MF gagal ikut berangkat pendidikan dimana MF dinyatakan lulus Polisi dan dibuat lah surat perjanjian tersebut yang ditandatangani MF sendiri dan orang tua MF dan disaksikan sejumlah saksi saat itu.
"Kami minta pertanggungjawaban Bripda MF dan Orang tua terlapor. dan berbagai upaya sudah kita sepakati bersama, bahkan saat MF berangkat pendidikan kita sudah buat kesepakatan dengan surat perjanjian diatas materai bahwa pelaku mengakui menghamili NQ dan siap menikahi NQ habis pulang Pendidikan polisi,"ungkap Billi. 28 Juni 2024.
Sehingga, membuat buat NQ dan keluarga merasa geram atas sikap Bripda MF dan orang tua terlapor.
"Beberapa bulan pulang dari pendidikan. NR dan keluarga korban menagih janjinya, namun tidak dihiraukan,"urainya.
"NQ Ini dijadikan budak sex selama 5 tahun berturut-turut tanpa ada status yang jelas berjalan waktu yang begitu lama. Bahkan tiga hari sebelum berangkat pendidikan NQ diduga dianiaya memaksa NQ untuk mengugurkan kandungan yang sudah berusia sekitar 4 bulan dengan cara menelan pil (penggugur kandungan. Walau saat itu NQ berusaha menolak, namun apalah daya baju NQ dirobek, dipaksa NQ untuk telan Pil yang disediakan Bripda MF,"sambungnya
Apa yang dilakukan Bripda MF Kata Bili, itu merupakan tindakan kejahatan dan mencoba lepas dari tanggung jawab. Bahkan beberapa kali ajak ketemu dan meminta pertanggung jawaban dari Orang tua terlapor dan MF sesuai surat yang di tanda tangani sebelumnya agar Bripda MF segera buat sebuah ikatan yang jelas dengan NQ Namun urung dilakukan dan menghindar.
"Sehingga ini adalah langkah terakhir kami. Setelah beberapa kali upaya mediasi baik itu lewat musyawarah antar keluarga, dengan pihak polres namun itu semua tidak membuahkan hasil. Sehingga kami laporkan pelaku ke Propam Polda NTB atas tindakan Asusila,"Sebut Billi.
Oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bima Kota Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (POLDA NTB) berpangkat Bripda dengan inisial MF tersebut secara resmi dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB, 13 Juni 2024 lalu.
"Kemarin Kamis 27 Juni 2024 kami dipanggil untuk memberikan keterangan ke penyidik Propam Polda NTB. Sejumlah barang bukti kami serahkan dan dua saksi sudah di periksa dan dimintai keterangan. Termaksuk NQ sendiri,"tutupnya.
Sebelumnya mewakili pihak korban, Billi menyampaikan, Proses Hukum kami percayakan kepada pihak Kepolisian Polda NTB. Saya yakin bahwa Polda NTB mampu menangani masalah ini dengan baik.
"Saya minta Kepada Bapak Kapolda NTB Agar Bripda MF dipecat dari statusnya sebagai anggota Polisi aktif yang masih bertugas di Polres Bima Kota,"tegasnya.
Sementara itu, Usai menjalani pemeriksaan, Korban NQ menyampaikan, perempuan mana yang tidak sakit hati, kondisi seperti ini baru dia (Bripda MF, red) lari dari tanggungjawab dan mengkhianati surat perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani oleh orang tua korban dan terlapor.
Menurut NQ, Kenapa harus mengambil langkah ini, sebelumnya keluarga saya sudah mengambil langkah secara baik-baik dengan membahasnya secara kekeluargaan. Namun dia tetap enggan mau untuk tanggung jawab.
"Sebagai korban saya hanya minta pertanggungjawaban. Tapi dia tetap tidak mau. Jadi persoalan ini saya minta diproses saja secara hukum biar saya mendapatkan keadilan. Dan saya minta Bapak Kapolda NTB dapat mengantensi laporan saya," jelas NQ mengakhiri.
Terpisah, Dikonfirmasi media ini, Polres Bima Kota melalui Humas Polres Bima Kota, Nasrun enggang memberikan komentar.