Incinews.net
Senin, 03 Juni 2024, 16.49 WIB
Last Updated 2024-07-06T22:10:11Z
DPRD NTB

DPRD NTB Usulkan Rp108 Miliar Untuk Memenuhi Kebutuhan Faskel dan Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

Foto: Rapat Paripurna DPRD NTB Masa persidangan I tahun 2024.

MEDia INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) soroti soal Fasilitas Keselamatan (Faskel) jalan provinsi yang dinilai sangat minim. Pasalnya, faskel tidak sebanding dengan kemantapan jalan yang katanya sudah mencapai 80 persen. Belum lagi angka kecelakaan lalu lintas tiga tahun terakhir naik drastis. 

DPRD NTB pun menginisiasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. Raperda tersebut empat dari Raperda yang tengah diinisiasikan wakil rakyat Udayana saat ini. Senin (03/05/2024).

Juru bicara Bapemperda DPRD NTB, Rahardian S. mengungkapkan hingga tahun 2021 dan 2022, di Provinsi NTB telah dibangun jalan provinsi dengan panjang 1.484 KM. pn N 

Panjang jalan provinsi tersebut terdiri atas 108 ruas jalan yang terbentang mulai dari Kota Mataram sampai dengan Kabupaten Bima. Data yang didapatkannya, kemantapan jalan provinsi Saat ini mencapai 80 persen lebih. Beda halnya dengan kemantapan jalan negara yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, telah mencapai 97 persen. 

“Meskipun jalan provinsi yang terbangun telah memiliki kemantapan jalan di atas 80 persen namun untuk fasilitas keselamatan jalan berupa perlengkapan jalan masih sangat minim, bahkan di beberapa ruas jalan provinsi saat ini belum memenuhi kebutuhan minimum fasilitas keselamatan jalan,” tegas Rahardian. 

Menurutnya, kondisi kemantapan jalan provinsi yang belum diimbangi dengan fasilitas keselamatan atau perlengkapan jalan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di daerah. Provinsi NTB menduduki posisi ke14 untuk ratio fatalitas kecelakaan di seluruh indonesia. 

Hal itu berdasarkan data dari Kepolisian Daerah NTB bahwa setiap hari terdapat satu sampai dua orang meninggal di jalan akibat kecelakaan. Jumlah kecelakaan lalu lintas di NTB yang terjadi selama tiga tahun terakhir sebanyak 4.455 kecelakaan, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 1.303 orang lebih atau rata-rata korban meninggal dunia setiap tahunnya berjumlah 434 orang. 

“Aspek keselamatan jalan merupakan prinsip dasar yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka terhindar nya setiap orang dari resiko terjadinya kecelakaan, baik kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan, dan atau kondisi lingkungan jalan,” tuturnya.

Sesuai amanat pasal 25 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan fasilitas keselamatan jalan berupa perlengkapan jalan. Fasilitas perlengkapan jalan tersebut antara lain meliputi rambu lalu lintas, marka jalan, lampu penerangan jalan, lampu lalu lintas (traffic lights), alat pengaman atau pembatas jalan (guadraill): alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas di jalan. 

“Tanggung jawab pemenuhan atau penyediaan fasilitas perlengkapan jalan itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten kota bertanggung jawab untuk jalan kabupaten kota dan jalan desa,” tegasnya. 

Pemprov NTB sebagai penanggung jawab terhadap jalan provinsi dinilai dewan belum mampu memenuhi ketersediaan fasilitas keselamatan atau perlengkapan jalan yang menjadi kewenangannya. Dari seluruh ruas jalan yang dimiliki provinsi, fasilitas keselamatan jalan yang dapat dipenuhi oleh Dinas Perhubungan sebagai perangkat daerah yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan hingga tahun 2022 pemenuhan Faskel fasilitas baru mencapai 15 persen. 

Atas fakta tersebut dewan melihat diperlukan kebijakan Pemprov berupa percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan sesuai ruas jalan provinsi yang menjadi prioritas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan bagi masyarakat. 

Percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan juga selaras dengan program unggulan pembangunan daerah Provinsi NTB sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD 20192023, salah satunya yaitu gemilang infrastruktur dan tangguh bencana, yang diakselerasikan melalui - 
Percepatan Jalan Mantap Provinsi-. 

Sementara itu, berkaitan dengan sumber pembiayaan, anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan bersumber dari APBD atau APBN dengan estimasi sebesar Rp.108 M. Dimana anggaran yang bersumber dari APBD dialokasikan per tahun yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tentang APBD dalam jangka waktu tiga tahun. 

Sedangkan anggaran yang bersumber dari dana APBN berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) subbidang keselamatan jalan, yang dapat dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fisik peningkatan keselamatan transportasi jalan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 

Rahardian menjelaskan secara khusus tujuan dari pemenuhan fasilitas keselamatan jalan dalam peraturan daerah itu untuk meningkatkan keselamatan jalan, meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat pengguna jalan, serta menurunkan jumlah dan tingkat kecelakaan lalu lintas jalan. 

Pemenuhan atau penyediaan fasilitas keselamatan jalan berupa perlengkapan jalan tersebut akan memberi informasi kepada masyarakat pengguna jalan tentang bagaimana peraturan atau rambu lalu lintas, arah atau petunjuk jalan untuk terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, dan berkeselamatan. 

“Jalan merupakan prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan, termasuk perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. jalan memiliki peran penting dan strategis dalam meningkatkan konektivitas antar wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat dan arus distribusi barang atau jasa, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.