Incinews.net
Kamis, 27 Juni 2024, 16.59 WIB
Last Updated 2024-06-28T19:33:57Z
Bima KotaHukum dan KriminalPolda NTBPolres Bima Kota

Diduga Hamili Sang Pacar, Oknum Anggota Polisi Polres Bima Kota Ogah Bertanggung Jawab

Foto: BilliPihak Keluarga Korban usai mendampingi Korban memberikan keterangan saksi di Propam Polda NTB.
 

MEDIA insan Cita (inciNews.net) MATARAM - 

Oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bima Kota Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (POLDA NTB) berpangkat Bribda dengan inisial MF dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB, 13 Juni 2024.

Pasalnya, oknum polisi remaja berpangkat Bripda itu diduga menghamili kekasihnya saat terduga pelaku sebelum mengikuti pendidikan, hingga pulang pendidikan pihak keluarga korban meminta pertanggung jawaban sesuai surat perjanjian yang disepakati kedua bela pihak, akan tetapi Bribda MF menolak bertanggung jawab.

Parahnya, oknum MF diduga  melakukan kekerasan dengan memaksa sang kekasih minum pil obat gugurkan kandungan.

Keluarga korban menyampaikan, Kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Propam Polda  NTB berkaitan dengan kasus dugaan tindakan asusila dan pelanggaran kode etik Kepolisian

"Terkait dengan pelaporan oknum MF secara resmi kami sudah adukan. Dan telah diterima oleh petugas piket SPKT Propam Polda NTB. Dan hari ini kita kembali datang ke Polda NTB Untuk memenuhi pemanggilan saksi. Dan kita ajukan dua saksi dan sejumlah barang bukti," ujar Pria yang akrab disapa Bang Billi saat ditemui di Mapolda NTB. Kamis 27 Juni 2024.

Menurutnya, kedatangan mereka ke Polda NTB untuk memberikan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti terkait laporan yang di ajukan.

Dia menyebut, berbagai upaya mediasi telah dilakukan pihak keluarga,  namun terlapor tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Kita sudah berupaya berkoordinasi secara baik-baik dengan Bripda MF dan pihak orang tuanya, bahkan sampai ke  Polres Bima Kota, tetapi intinya tidak ada kejelasan, hingga kami selaku pihak keluarga korban mengadukan ke Pihak Polda NTB," terangnya.

Oleh kerena itu, Sambung Bang Billi, selaku pihak keluarga pihaknya memilih jalur hukum sebagai bentuk memberi rasa keadilan terhadap korban.

Bang Bili juga menegaskan, Proses Hukum kami percayakan kepada pihak Kepolisian Polda NTB. Saya yakin bahwa Polda NTB mampu menangani masalah ini dengan baik.

" Saya minta Kepada Bapak Kapolda NTB Agar Bripda MF dipecat dari statusnya sebagai anggota Polisi aktif yang masih bertugas di Polres Bima Kota,"tegasnya.

Sementara itu, Usai menjalani pemeriksaan, Korban NQ menyampaikan, perempuan mana yang tidak sakit hati, kondisi seperti ini baru dia Bripda MF lari dari tanggungjawab dan mengkhianati surat perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani oleh orang tua korban.

Menurut NQ, Kenapa harus mengambil langkah ini, sebelumnya keluarga saya sudah mengambil langkah secara baik-baik dengan membahasnya secara kekeluargaan. Namun dia tetap enggan mau untuk tanggung jawab.

"Sebagai korban saya hanya minta pertanggungjawaban. Tapi dia tetap tidak mau jadi persoalan ini saya minta diproses saja secara hukum biar saya mendapatkan keadilan. Dan saya minta Pihak Polda NTB dapat mengantensi laporan saya," jelas NQ mengakhiri.