Incinews.net
Jumat, 28 Juni 2024, 23.06 WIB
Last Updated 2024-06-30T22:39:43Z
Bawaslu NTBHeadlineKPU NTBPemerintahPemprov NTBPilkada

Bawaslu Temukan Sejumlah Kesalahan Prosedur dan Akurasi Data Pemilih di NTB

FotoBadan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi NTB.


MEDIA INSAN CITA (inciNews.net) Mataram - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten dan Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Daerah di NTB.

Pengawasan melekat tersebut dilakukan dalam rentang waktu 24-27 Juni 2024, di mana berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses Coklit akan berlangsung selama satu bulan sejak dimulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Bawaslu NTB menyampaikan, proses Coklit sendiri merupakan bagian dari tahapan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU. 

"Dalam melakukan pengawasan proses Coklit, Bawaslu menggunakan metode Pengawasan melekat, yakni pengawas melakukan pengawasan langsung dengan mengikuti Pantarlih ketika melaksanakan Coklit ke rumah-rumah pemilih. Sampling atau uji petik, yakni pengawas melakukan uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih yang tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas ketika pantarlih melaksanakan Coklit, dan pengawasan langsung terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit. Hasil Pengawasan Periode 24-27 Juni 2024," tulis siaran pers Humas Bawaslu NTB yang diterima media ini. Jum'at 28 Juni 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan secara melekat yang dilakukan oleh pengawas dalam rentang waktu 24-27 Juni 2024, terdapat beberapa peristiwa terkait kesalahan prosedur Coklit dan 
kesalahan terkait akurasi data pemilih di beberapa Kabupaten dan kota di NTB.

Pertama, Soal Kesalahan Prosedur.

Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung dengan mendatangi rumah pemilih, namun hanya mengumpulkan Salinan KK pemilih dan melakukan Coklit dari rumahnya, hal tersebut terjadi di Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Terhadap peristiwa tersebut, Panwascam Kecamatan Keruak telah memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis untuk melaksanakan Coklit sesuai prosedur. Pantarlih tidak menempel stiker Coklit, melainkan memberikan stiker kepada pemilih untuk ditempel sendiri oleh pemilih, hal tersebut terjadi di Kabupaten Lombok Tengah.

Pantarlih tidak menuliskan nomor TPS pada Stiker Coklit sesuai pedoman, terjadi di Kota Mataram. Terdapat Pantarlih yang stiker Coklit habis sebelum semua pemilih selesai dilakukan coklit. Dan selanjutnya terdapat Pantarlih yang hingga tanggal 27 Juni 2024 belum mendapatkan atribut kelengkapan Coklit dan hanya diberikan alat kerja dan nametag sebagai pengenal dan Terdapat Pantarlih yang ditugaskan di luar wilayah kerja berdasarkan domisili

Kesalahan ke Dua Terkait Akurasi Data Pemilih.

Terdapat pemilih tidak mau dicoklit, hal tersebut terjadi di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, di mana terdapat 5 pemilih tidak bersedia dicoklit. Peristiwa yang sama juga terjadi di Dusun Pasir Putih, Kecamatan Maluk, KSB, di mana terdapat seorang pemilih yang menolak untuk dicoklit.

Terdapat pemilih yang memiliki adminduk berupa KTP-e lebih dari satu dengan elemen data NIK yang berbeda. Hal tersebut terjadi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Setelah berkoordinasi dengan PPS, Pantarlih tidak melakukan Coklit terhadap warga tersebut dan hingga saat ini PPK masih melakukan penelurusan terhadap warga tersebut apakah terdaftar di TPS lain. 

Terdapat pemilih terdaftar pada DPT Pemilu 2024 tidak terdaftar pada daftar pemilih Pilkada 2024, hal tersebut terjadi di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya, terdapat Pemilih yang sulit ditemui oleh Pantarlih. Terdapat elemen data pemilih yang berbeda antara KTP-e dengan Form-A Daftar Pemilih. Terdapat pemilih terdaftar di luar desa pada Form A Daftar Pemilih. Terdapat pemilih tidak dikenal tapi terdaftar pada Form A Daftar Pemilih, hal tersebut terjadi di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Selain itu, terdapat alat kerja berupa Formulir Model A Daftar Pemilih yang tertukar antar TPS dan kabupaten/Kota, hal tersebut terjadi di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Terhadap hal tersebut, Panwascam Jereweh telah memberikan saran perbaikan secara tertulis. 

Sementara itu, terdapat pemilih terdaftar di dua KK yang berbeda dan juga terdapat pantarlih tidak dapat melakukan Coklit karena adanya konflik atau ketegangan antar warga. Selain itu juga terdapat pemilih tidak mau mengeluarkan adminduk untuk dilakukan penyandingan data pemilih. Dan ada juga pemilih yang terdaftar di TPS dengan jarak cukup jauh dari tempat tinggal. 

Terhadap kejadian kesalahan prosedur dan kesalahan terkait akurasi data pemilih tersebut, pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait serta memberikan saran perbaikan secara lisan dan ada yang secara tertulis kepada KPU atau jajarannya.