Incinews.net
Rabu, 24 April 2024, 19.59 WIB
Last Updated 2024-05-29T12:01:33Z
PemprovNTB

Terduga Penempatan Non Prosedural dan TPPO Didominasi PMI Perorangan

Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H.

MEDia INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menggelar kegiatan  Bimbingan Teknis Petugas Antar Kerja 2024 yang diikuti oleh 28 peserta, terdiri dari pejabat fungsional pengantar kerja, petugas antar kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-NTB, Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Bursa Kerja Swasta (BKS), Anjungan SiapKerja, dan P3MI (Sebanyak 3 perusahaan). 

Bimtek yang digelar di Lombok Plaza selama 3 hari dari tanggal 24-26 April 2024 diisi oleh narasumber yang berasal dari BPVP Lombok Timur, Widyaiswara, Psikolog dan Pemerhati Ketenagakerjaan.

Dalam sambutan pembukannya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menyampaikan muatan materi selama Bimtek mengarah pada langkah-langkah preventif untuk menghindari rekrutmen dan penempatan non prosedural. Khususnya penempatan PMI yang harus mengimplementasikan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Undang-undang ini adalah perbaikan dari UU No. 39 Tahun 2004, di mana rekrutmen CPMI dilakukan oleh Petugas Lapangan (PL) atau calo. 

"PL ini bukan perwakilan dari perusahaan, petugas BKK ataupun petugas dari Disnakertrans, melainkan independen yang bekerja sendiri merekrut CPMI", terangnya.  

Karena itu, jika PL ini mendapatkan CPMI, mereka akan menempatkan ke negara manapun tanpa perlindungan dari perusahaan. "Jadi perlindungannya tidak ada," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan evaluasi terhadap UU 39/2004 dan lahirlah UU No. 18 Tahun 2017, di mana rekrutmen CPMI dilakukan oleh Petugas Antar Kerja yang ditunjuk perusahaan dan berlangsung di kota/Kab sehingga tidak ada lagi istilah PL. 

"Pejabat pengantar kerja dan petugas antar kerja dari perusahaan harus bisa memberikan informasi yang jelas terkait pasar kerja. Begitupula dengan petugas antar kerja dari BKK dan BKS harus bisa menyiapkan dan membimbing siswanya agar bisa memasuki pasar kerja dalam dan luar negeri secara baik dan benar," tegasnya.

Berdasarkan data tahun 2024, sebanyak 80 negara yang membuka kesempatan kerja dengan berbagai jabatan. Jumlah P3MI yang ada di NTB sebanyak 190 perusahaan, terdiri dari 23 kantor pusat dan 167 kantor cabang. P3MI yang boleh merekrut adalah perusahaan yang memiliki izin dan job order. Namun harus dipastikan sektor (jabatan) yang buka. 

"Ada kasus P3MI punya Job Order dan surat ijin perekrutan (SIP) pada jabatan tertentu, contohnya ke Taiwan untuk industri. Namun ternyata yang direkrut adalah pertukangan. Perlu diperhatikan betul apa Job Order yang dibuka dan apa yang direkrut. Jika tidak sesuai, sudah pasti CPMI tidak bisa berangkat," terang Aryadi.

Aryadi juga menjelaskan bahwa modus PMI non prosedural juga dipicu karena di sejumlah negara penempatan memberlakukan kebijakan konversi visa. PMI non prosedural biasanya berangkat menggunakan visa kunjungan, visa umroh atau visa suaka kemudian setibanya di negara penempatan, mereka mendapatkan visa kerja dan izin tinggal, sehingga menjadi legal menurut aturan di negara tersebut. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh para calo/tekong. 

"PMI yang berangkat dengan jalur non prosedural tidak akan mendapatkan perlindungan yang memadai, karena semuanya diurus oleh mafia TPPO. Bahkan PMI tersebut tidak mengetahui isi perjanjian kerjanya. Jika terjadi masalah sulit dicari solusinya, karena Kedubes Indonesia tidak memiliki data WNI yang masuk negara lain dengan jalur ilegal," ungkap mantan Kadikominfotik NTB itu. 

Aryadi menyampaikan selama 3 tahun terakhir kasus PMI non prosedural mengalami penurunan. Disnakertrans NTB dan Polda NTB sudah menangani 67 tersangka yang diduga TPPO, diantaranya P3MI, LPKS dan perorangan. Paling banyak tersangka penempatan non prosedural dan TPPO adalah perorangan. 

"Pencapaian ini tidak lepas dari peran berbagai pihak yang gencar melakukan upaya preventif. Mulai dari proses edukasi, penyampaian informasi dan rekrutmen tenaga kerja agar CPMI yang ingin bekerja ke luar negeri bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan," tuturnya.

Ia menambahkan persyaratan yang dibuat oleh pemerintah bukan untuk memberatkan warganya, namun bentuk kasih sayang pemerintah untuk melindungi warganya. Jika ada masalah, pemerintah bisa mencari solusinya.

"Bekerja di luar negeri adalah pilihan sekaligus hak setiap orang, tetapi pemerintah atau pelayan masyarakat mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi mereka agar menjadi PMI prosedural dan tidak menjadi korban dari kejahatan TPPO dan penempatan non prosedural di luar negeri," pungkasnya.