Incinews.net
Sabtu, 06 April 2024, 18.37 WIB
Last Updated 2024-05-24T11:00:54Z
DPRDPRDPemerintahPolitik

Pilgub NTB 2024, Ketua Komisi I DPRD Syirajuddin Ingatkan PJ Gubernur HL Gita Ariadi Soal ini

Foto: Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin, SH.


MEDia insan cita (inciNews) Mataram - 

Pj Gubernur Provinsi NTB HL Gita Ariadi dihembuskan siap tampil untuk bertarung di pilgub NTB 2024 ini. 

Sosok Pj Gubernur menjadi salah satu figur yang dilirik oleh sejumlah Partai Politik menjadi salah satu kandidat Calon Gubernur NTB Periode 2024-2029.

Bahkan salah satu parpol pemenang Pileg di NTB yakni Partai Golkar memasukan namanya kedalam list para Calon Gubernur yang akan diusung oleh partai tersebut bersaing dengan sejumlah nama seperti mantan Bupati Loteng, Suhaili FT., dan lainnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Syirajuddin, SH., menjelaskan bahwa secara politik PJ Gubernur NTB, HL Gita Ariadi, memiliki hak untuk tampil dan mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur (Cagub) NTB 2024-2029. 

“Secara politik, PJ Gubernur NTB memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur NTB pada Pilkada serentak 2024 ini” kata anggota Dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD NTB ini kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024). 

Hanya saja menurut anggota Dewan dari Dapil VI Bima, Dompu dan Kota Bima ini, ketika PJ Gubernur memutuskan untuk maju atau tampil sebagai Calon Gubernur maka ia terlebih dahulu harus mundur dari jabatannya sebagai PJ Gubernur minimal lima (5) bulan sebelum pelaksanaan Pilkada. 

“Ketika PJ Gubernur berkeinginan maju atau tampil dalam Pilkada 2024 ini, ia  terlebih dahulu harus mundur dari jabatannya sebagai PJ Gubernur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada," tegas pria yang berencana akan ikut maju di Pilkada Dompu ini. 

Dalam pandangan Syirajuddin, batasan pengabdian jabatan sebagai Penjabat Gubernur itu tidak mesti harus full sampai berakhirnya masa pelaksanaan Pilkada. 

“Tapi jabatan itu selalu dievaluasi oleh Mendagri per triwulan. Kalau kinerjanya bagus diperpanjang, kalau tidak bagus yah diganti dengan yang lain. Artinya tidak ada aturan yang mengikat terkait masalah masa jabatannya itu," tegasnya.