Incinews.net
Selasa, 14 Mei 2024, 22.23 WIB
Last Updated 2024-05-25T14:30:08Z
DPRDPRDPemerintahPolitik

Ketua Komisi I DPRD Mendukung KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD NTB

Foto: Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB Syirajuddin, SH


MEDia INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM - 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kini tengah mendalami dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (Pokir), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.


Menyikapi hal tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB bidang Hukum dan Pemerintahan mendukung langkah KPK.


Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin, SH mengaku bahwa langkah KPK dalam mengalami dugaan penyelewengan dana Pokir tidak lain untuk memperbaiki kelembagaan di DPRD setempat.


Pasalnya, ia tidak menampik bahwa ada sejumlah anggota DPRD NTB yang memiliki dana pokir melebihi anggota DPRD.


"Iya kita berharap dengan langkah KPK menyisir dana Pokir DPRD NTB, maka lembaga dewan kian sehat dan fair dari sisi perbaikan tata kelola perencanaan dan pembagian dana Pokir yang adil dan tidak lagi muncul ketidak sewenang-wenangan," tegas Syirajuddin, SH. Selasa (14/5/2024). 


Menurut Politisi PPP NTB ini, sejauh ini unsur dugaan penyelewengan ia belum melihat dana pokir tersebut terjadi di DPRD NTB. 


Hanya saja pria asal Dompu ini, persoalan yang muncul adalah soal alokasi dana pokir pada 65 anggota DPRD NTB yang tidak merata antar sesama anggota dewan.


Sebab, tanpa menyebut alat kelengkapan DPRD NTB yang menjadi anak emas. Namun fakta tersebut benar adanya.


"Kalau soal penyelewengan saya kira enggak sampai kesitu. Karena masalah yang ada itu pada besaran dan jumlah dana pokir yang memang ada perbedaan mencolok antar anggota DPRD NTB. Yakn, para anggota yang ikut di salah satu AKD tertentu akan bisa dapat dana pokir melebihi anggota DPRD lainnya," kata Pria yang akrab disapa Dae Syiras.


Sebelumnya, Korsup KPK Wilayah 5, Dian Patria menjelaskan, dugaan tersebut dilatar belakangi temuan jumlah pokir anggota dewan melebihi anggaran yang sudah ditentukan.


Khusus untuk di DPRD Kota Mataram, angka yang diterima untuk 40 anggota DPRD Kota Mataram, untuk satu orang masing-masing, dana pokir sebesar Rp3 miliar setahun.


Total dana pokir untuk 40 anggota DPRD Kota Mataram mencapai Rp120 miliar dalam setahun.


Sementara, untuk 65 anggota DPRD NTB, kisaran dana pokir yang mereka terima antara Rp 3 miliar hingga Rp 3,5 miliar per orangnya. Namun ada beberapa anggota DPRD NTB yang nilai dana pokirnya melebihi jumlah anggota DPRD NTB.


"Ini yang tengah kami bidik dan dalami terkait besaran dan kemanfaatan dana pokir, baik untuk anggota DPRD Kota Mataram dan DPRD Provinsi NTB. Sebab, ada yang menerima melebihi jumlah dari anggota DPRD lainnya," ujar Kepala Satgas Korsupgah Wilayah V KPK RI Dian Patria pada wartawan, Sabtu (11/5).


Menurut dia, untuk sementara waktu pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk mengagendakan pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram.


"Tadi saya mau rapat mengundang Banggar. Cuma, Banggar lagi keluar kota semua. Kalau balik, kita undang lagi. Pokir-pokir banyak banget Rp120 miliar di Kota Mataram. Satu anggota dewan Rp3 miliar, ada Rp120 miliar setahun," ujar Patria.


KPK mengingatkan kepada seluruh anggota dewan supaya jangan ada pokir yang disiapkan tanpa perencanaan. Karena semua program termasuk yang dibiayai lewat pokir, harus ada perencanaannya.


"Jangan sampai ada program tak pernah direncanakan tapi ujuk-ujuk ada, disisip-sisip. Pokir itu boleh tapi hargai prosesnya," tegas Patria.


KPK akan menjadwalkan ulang terkait rapat dengan tim Bangar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), baik di DPRD Provinsi NTB dan DPRD Kota Mataram.


KPK akan melakukan pendalaman terkait bagaimana penyusunan perencanaan anggaran, untuk menghindari penyelewengan dana pokir yang tidak masuk dalam perencanaan.


KPK juga mengingatkan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak bermain-main dengan pokir tersebut. "Nanti kalau ada yang masuk penjara, yang masuk kepala OPD juga," tandas Dian Patria.