MEDia INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pembahasan khusus menindaklanjuti Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pola Pembahasan APBD di ruang rapat paripurna DPRD NTB, Selasa (14/5/ 2024).
Sekretaris Komisi I DPRD NTB, H Mohammad Rais Ishak, SH., mengatakan adanya Edaran KPK tersebut merupakan warning dari KPK untuk berhati-hati dalam menyusun APBD. “Jangan sampai ada indikasi KKN dalam pembahasan APBD seperti yang terjadi di daerah lain,” terang politisi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, adanya Edaran dari KPK RI itu merupakan hal yang sangat bagus kedepannya.
“Saya berharap agar selalu ada pengawasan dari kita semua baik itu masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH). Silahkan awasi kita supaya apa yang dihasilkan dari lembaga ini bisa berjalan lancar dan baik dan arah kebijakan itu dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Mik Rais ini.
Dalam rapat pembahasan itu ditekankan agar dalam pembahasan APBD ke depan, semua program aspirasi masyarakat harus masuk kedalam SIPD atau Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
“Sebenarnya hal ini sudah lama diterapkan dalam lembaga ini hanya saja selama ini terkendala oleh hal-hal yang bersifat teknis. Tapi sekarang ini di warning agar seluruh program aspirasi masyarakat harus diinput semuanya dalam SIPD sehingga nanti bisa dimasukan didalam Rencana Kerja Pemda (RKPD),"pungkasnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baig Isvie Rupaeda, SH MH., serta Dua Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir dan Yek Agil dan sejumlah anggota DPRD.