MEDia INSAN CITA (inciNews.net) Bima -
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Ma’rif menduga selama ini banyak perusahaan yang bermain di alat tes kadar air jagung, sehingga merugikan para petani yang menjual jagungnya.
"Lembaga DPRD Kabupaten Bima segera melayangkan surat panggilan kepada seluruh perusahaan jagung di Bima, terutama kepada PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk – (CPI) Bima dan PT Sentosa Utama Lestari (SUL). Kami akan atensi serta validasi alat tes ter kadar air karena selama ini saya melihat banyak sekali perusahaan yang bermain di alat tes ter kadar air,” kata pria yang akrab disapa Moris ini melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi. Kamis (18/4/2024)
Moris juga mendesak pemerintah segera menaikan harga jagung yang kian anjlok sehingga membuat Isak tangis petani. Menurutnya, desakan tersebut karena harga jagung pada musim panen tahun 2024 ini benar-benar membuat petani menjerit. Dikatakannya, petani di seluruh desa dan kecamatan mengalami nasib yang sama sehingga tidak ada alasan untuk tidak diperjuangkan, karena harga jagung dengan pengeluaran petani sangat tidak sebanding.
“Bayangkan saja, pengeluaran petani mulai dari pembelian bibit yang mahal, pupuk obat-obatan sampai panen sangat besar,” ujar mantan aktivis Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Bima yang juga mantan pengusaha ini.
Menurut Moris, jika harga jagung anjlok seperti saat ini, bukan rahasia umum lagi petani mengalami kerugian dan hutang di Bank tidak mampu ditutupin. Hal itu selalu menjadi kenyataan pahit yang diterima petani selama ini.
"Dalam waktu tak lama lagi Lembaga DPRD Kabupaten Bima akan memanggil seluruh perusahaan jagung di Bima dan Kami juga akan memanggil Sahbandar Pelabuhan Bima. Tujuannya membahas dan mencari solusi masalah yang dialami petani,"terangnya.
Lembaga DPRD Kabupaten Bima sudah panggil dan rapat dengan Dinas Pertanian, Dinas Prindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Kabag Ekonomi Sekda Kabupaten Bima, dan kesimpulannya DPRD Kabupaten Bima sudah bersurat ke Badan Pangan Nasional Republik Indonesia.
Menunjuk Surat Bupati Bima Nomor 130.1/003/06.18 Tahun 2024
Tanggal 16 April 2024 Hal: Permohonan Penanganan Harga dan Serapan Jagung
di Kabupaten Bima Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pangan
Nasional Rl, bahwa sehubungan kian menurunnya harga jagung ditingkat petani saat ini yang mengakibatkan banyaknya aksi - aksi masyarakat termasuk aksi demontrasi ke DPRD Kabupaten Bima yang menuntut kenaikan harga dan kelancaran serapan jagung. Dengan ini, kami mengajukan permohonan percepatan penanganan harga dan serapan jagung di Kabupaten Bima Tahun 2024, sesuai Surat Bupati Bima tersebut sebagai berikut:
1. Mengusulkan kiranya dapat menugaskan BUMN Pangan (BULOG) untuk melakukan pembelian terhadap komoditas jagung i Kabupaten Bima
dengan harga yang wajar.
2.Mengusulkan kiranya dapat membantu menfasilitasi distribusi pangan,
utamanya jagung ke off Taker daerah konsumen.
3.Mengusulkan peninjauan kembali Peraturan Badan Pangan Nasional
Nomor 5 Tahun 2022 agar dapat disesuaikan dengan kewajaran harga
saatini dan diusulkan sebesar Rp. 5.000 kg
“Kami sebagai representasi rakyat tentu tidak akan tinggal diam sebelum pihak-pihak yang berkompeten di dalamnya menjawab jeritan petani. Sebab, petani adalah raja bagi kami,” tandasnya.