Incinews.net
Jumat, 05 April 2024, 22.30 WIB
Last Updated 2024-04-06T14:25:01Z
Kota BimaPoldaNTBPolresPolri

Karena Bersikap Kooperatif, Alasan Polres Kota Bima Tangguhkan Pelaku Penganiaya Anak Miskin

Foto: Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Punguan Hutahean.


MEDia INSAN CITA (inciNews.net) Kota Bima -

Polres Bima Kota Bantah Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan yang terjadi dilapangan gedung footsal ulet Jaya, kelurahan dara kecamatan rasa Na'e Barat kota bima yang melibatkan orang kaya di Kota Bima dengan Laporan pengaduan nomor:ADUAN/B/214/XI/2023/SPKT/Polsek Rasanae Barat/polres Bima Kota/polda NTB
tidak ditangani dengan baik. 

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Punguan Hutahean menegaskan terkait laporan kasus pengeroyokan tersebut hingga saat ini perkaranya tetap berjalan dan ditingkatkan.

Dalam waktu dekat, sambung ia, Polres Bima Kota akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melanjutkan tahap kedua terkait penyerahan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat. Kasus tersebut, telah mencapai tahap pertama ke kejaksaan. Tinggal melengkapi kekurangan yang diminta oleh jaksa.


"Perkara tersebut di tahap 1 ke kejaksaan dan tinggal melengkapi kekurangan atas petunjuk jaksa,"ungkap IPTU Punguan Hutahean, sembari menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih penerapan hukum dalam penanganan kasus di lembaga kepolisian Polres Bima Kota. Jum'at (6/4/2024).

Selain itu, pihaknya menjelaskan soal adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka, Punguan Hutahean menyampaikan, bahwa hal itu berdasarkan permohonan resmi dari tersangka. 

"Atas pertimbangan kooperatif dan tidak pernah mempersulit proses penyidikan dan pertimbangan dari permohonan penangguhan, sehingga permohonan penangguhan di akomodir,"katanya.

"Perlu di garis bawahi bahwa di tangguhkan bukan berarti perkara tidak di tindak lanjuti. Proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan dan akan di percepat oleh penyidik,"sambungnya.

Polres Bima Kota menegaskan dengan tegas bahwa setiap kasus yang ditangani oleh lembaga kepolisian tidak akan pandang bulu, termasuk kasus yang melibatkan individu yang memiliki status sosial tinggi dimata masyarakat atau kaya.