MEDia INSAN CITA (inciNews.net) Bima Kota -
Kasus Pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi dilapangan gedung futsal ulet jaya, kelurahan dara kecamatan Rasa Na'e Barat kota Bima berujung saling lapor di Kepolisian Polsek Rasa Na'e Barat Polres Bima Kota.
H Fadil Bafadal salah satu orang tua pelaku mengatakan bahwa kasus pengeroyokan yang melibatkan anaknya tengah melalui proses hukum. Dan ia juga dengan tegas mengatakan tidak benar anaknya diperlakukan dengan istimewa.
"Saya sampaikan itu tidak benar kalau anak saya diperlakukan secara istimewa oleh pihak Polsek Rasa Na'e Barat Polres Bima Kota,"tegasnya. Senin (8/4/2024).
H Fadil Bafadel merupakan orang tua dari empat orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Rohid Abrar Bafadal juga menjelaskan soal penangguhan penahanan yang dikabulkan Polres Bima Kota, ia menyampaikan, bahwa penangguhan penahanan tersebut setelah menjalani proses penahanan 37 hari.
"Bahwa Polsek Rasa Na'e Barat tidak tebang pilih dalam menangani kasus. menurut hemat kami penyidik Polsek Rasa Na'e Barat telah berbuat sesuai SOP di dalam hal memberikan penangguhan penahanan terhadap terlapor, dimana terlapor sudah menjalani hukuman ( di sel) selama kurun 37 hari,"katanya.
Ia juga menegaskan hal itu menurutnya sudah sesuai UU pidana pasal 31 ayat 1 bahwa penangguhan penahanan itu merupakan hak dari pada tersangka.
"Itu sesuai kewenangan kepolisian dan itu memang hak seorang penyidik, dimana penyidik di dalam menyelidiki perkara dan memproses suatu perkara sampai tahap penyelidikan, penyidikan dan menentukan status tersangka /tidak, itu merupakan hak veto penyidik, tidak boleh di intervensi oleh orang per orang atau lembaga tertentu. Tidak serta merta segampang seperti yang di sebutkan oleh saudara Dedi Susanto sebagai PH korban,"katanya.
H.Fadil juga menegaskan dan membantah pihak Kepolisian Polsek Rasa Na'e Barat Polres Bima tebang pilih, dengan dalil latar belakang pelaku orang kaya, sementara korban adalah orang miskin.
"Soal redaksi karena kaya dan miskin antara pelapor dan terlapor, menurut hemat kami sangat tidak etis, apalagi berita tersebut bernuansa fitnah dan merusak nama baik kami sebagai orang tua terlapor dan institusi polri dalam hal ini kinerja Kapolres bima kita,"sebut H. Fadil.
Orang tua pelaku juga menyampaikan, pihaknya juga sudah melapor balik dengan perkara yang sama mengingat tersangka juga mendapat luka dan dilakukan perawatan.
"Hingga saat ini belum bisa naik ke penyelidikan. Ini yang masih tanda tanya dari pihak kami sedangkan dari kami juga terdapat visum dan saksi sama seperti pelapor,"imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Punguan Hutahean menegaskan terkait laporan kasus pengeroyokan tersebut hingga saat ini perkaranya tetap berjalan dan ditingkatkan.
Dalam waktu dekat, sambung ia, Polres Bima Kota akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melanjutkan tahap kedua terkait penyerahan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat. Kasus tersebut, telah mencapai tahap pertama ke kejaksaan. Tinggal melengkapi kekurangan yang diminta oleh jaksa.
"Perkara tersebut di tahap 1 ke kejaksaan dan tinggal melengkapi kekurangan atas petunjuk jaksa,"ungkap IPTU Punguan Hutahean, sembari menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih penerapan hukum dalam penanganan kasus di lembaga kepolisian Polres Bima Kota. Jum'at (6/4/2024).
Selain itu, pihaknya menjelaskan soal adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka, Punguan Hutahean menyampaikan, bahwa hal itu berdasarkan permohonan resmi dari tersangka.
"Atas pertimbangan kooperatif dan tidak pernah mempersulit proses penyidikan dan pertimbangan dari permohonan penangguhan, sehingga permohonan penangguhan di akomodir,"katanya.
"Perlu di garis bawahi bahwa di tangguhkan bukan berarti perkara tidak di tindak lanjuti. Proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan dan akan di percepat oleh penyidik,"sambungnya.
Polres Bima Kota menegaskan dengan tegas bahwa setiap kasus yang ditangani oleh lembaga kepolisian tidak akan pandang bulu, termasuk kasus yang melibatkan individu yang memiliki status sosial tinggi dimata masyarakat atau kaya.
Dalam kasus tersebut Polsek Rasa Na'e Barat Polres Bima Kota menetapkan 4 orang tersangka yang hingga kini masih dalam proses.