Hasil rekapitulasi suara di 5 kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, PKB mengumpulkan suara sebanyak 194.944 suara, dengan caleg peraih suara tertinggi ditempati oleh Hj. Mahdalena. Kemudian disusul Partai NasDem di posisi kedua dengan perolehan 100.792 suara dengan caleg peraih suara terbanyak, Mori Hanafi. Sementara kursi terakhir diamankan oleh PKS dengan perolehan 97.096 suara dengan caleg suara terbanyak, Johan Rosihan.
Selanjutnya di Dapil NTB 2 yang meliputi 5 kabupaten/kota se Pulau Lombok dengan alokasi 8 kursi DPR RI. Partai Gerindra juara di NTB, dengan total perolehan suara sebanyak 345.033 suara. Caleg peraih suara terbanyak di Gerindra yakni Lale Syifaunufus. Kursi kedua diamankan oleh PKS dengan perolehan 222. 225 suara, dan Caleg peraih suara terbanyak dipegang oleh H. Abdul Hadi.
Ketua DPW Partai Perindo NTB HM Khairul Rizal mengatakan, meskipun partainya tidak berhasil melewati ambang batas parlemen, ia tetap bersyukur atas dukungan yang diberikan masyarakat NTB kepada Partai Perindo terutama untuk TGB.
Dia menegaskan komitmen partainya untuk terus berjuang demi kepentingan rakyat, dan menjamin suara yang diberikan kepada Partai Perindo dan TGB akan dijadikan sebagai pegangan dalam menjalankan perjuangan politik di masa mendatang.
Pada sisi lain, perolehan suara TGB dalam pemilihan umum legislatif ini juga mencerminkan dukungan yang kuat dari masyarakat terhadap figur yang dianggap memiliki kredibilitas, integritas, dan dedikasi yang tinggi dalam melayani masyarakat.
Khairul Rizal menyampaikan terima kasih banyak atas semua dukungan kepada partai Perindo, meski tidak ada perwakilan di Senayan, namun Partai Perindo memiliki perwakilan di DPRD provinsi dan kabupaten.
"Semoga ke depan, Partai Perindo menjadi partai yang hadir sesuai dengan jargonnya untuk kesejahteraan masyarakat. Kepada pengurus, caleg, timses, dan relawan Perindo kami ucapkan terima kasih banyak atas semua perjuangannya," terangnya.
Sementara itu dari peserta Pemilu, yang menanggapi hasil perhitungan prolehan suara Caleg DPR RI berdasarkan hasil rekapitulasi suara di KPU Kabupaten/Kota itu. Caleg terpilih PAN, H Muazzim Akbar mengaku sangat bersyukur atas raihan tersebut. Politikus senior NTB itu mengaku sudah bisa bernafas lega setelah melihat hasil rekapitulasi suara Pileg DPR RI dapil NTB II seluruh Pulau Lombok.
“Alhamdulillah, berdasarkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Pulau Lombok, kami berada di angka 161 ribuan. Dengan hasil ini, kami berada di urutan lima besar kursi yang ada dari Dapil Pulau Lombok. Terima kasih kepada masyarakat Pulau Lombok,” kata Muazzim.
Muazzim mengungkap kunci sukses PAN berhasil merebut kursi DPR RI di Dapil Pulau Lombok adalah soliditas internal. Menurutnya, seluruh Caleg PAN di Dapil Pulau Lombok telah bekerja ekstra di Pileg 2024, sehingga hampir semua Caleg PAN memperoleh suara cukup signifikan.
Terpisah, KPU NTB Khuwailid menegaskan terkait dengan klaim kemenangan oleh caleg-caleg DPR RI yang lolos ke Senayan berdasarkan hasil dari Rekapitulasi pada tingkat Kabupaten Kota tidak boleh dilakukan sembarang atau tanpa dasar dari KPU.
“Apa yang menjadi keputusan dari KPU RI itulah yang akan digunakan sebagai dasar dari penetapan perolehan kursi sampai penetapan calon terpilih,” jelasnya.
Jika ada pihak-pihak yang melakukan klaim itu merupakan data internal dari mereka yang di tabulasi pada setiap Kabupaten Kota bukan dari keputusan resmi KPU RI. Untuk itu, pihaknya berharap agar menunggu terlebih dahulu keputusan resmi dari KPU RI.
“Kalau ada pihak-pihak yang mengklaim dan memenangkan, ya itu di wilayah teman-teman itulah. Untuk DPRD Kabupaten Kota akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kota, untuk DPRD Provinsi nanti akan ditetapkan oleh KPU Provinsi,” ujarnya.
“Kemudian untuk DPD RI, DPR RI, dan Pilpres itu akan ditetapkan oleh KPU RI,” tambahnya.
Sementara itu, pihaknya belum bisa membenarkan jika ada yang melakukan klaim kemenangan terhadap hasil rekapitulasi di seluruh Kabupaten Kota.
“Kami di KPU Provinsi belum bisa mengatakan itu benar ya, tetapi rekapitulasi itu langkah pertama untuk menjumlahkan perolehan atau hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kemudian di rekap, itulah yang kita lakukan,” terangnya.
“Nah untuk penetapan kursi saja itu belum, apalagi penetapan calon terpilih. Jadi kita melaksanakan seluruh proses ini sesuai dengan tahapannya. Dan keputusan KPU RI lah yang menjadi dasarnya,” tandasnya.