MEDia INSAN CITA ( inciNews.net) MATARAM -
Jalankan bisnis prostitusi ditengah bulan suci Ramadhan, 3 orang perempuan dan 2 orang pria langsung diamankan di Markas Polda NTB.
Kelimanya digerebek petugas saat hendak melayani tamunya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di beberapa hotel dan kost-kostan yang tersebar di wilayah Kota Mataram.
Dan mengejutkan, satu orang perempuan berusia 27 tahun dari kelima tersangka merupakan warga Lombok Utara, dan sisanya berdomisili Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Modus kencan terlarang yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan aplikasi kencan M"Chat dengan memasang tarif main Rp 300.000 hingga Rp 500.000 sekali kencan. Jadi pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 hingga Rp 200 ribu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat mendampingi Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Raden Umar Farog, SH.M.Hum, Selasa (19/3/2024).
Syarif Hidayat melanjutkan Lima muncikari itu ditangkap dari salah satu hotel dan kos di Mataram.
Selain lima germo itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang Rp 5,9 juta, 28 kondom, dan 11 HP.
Syarif mengeklaim pihak hotel dan pemilik kos tak mengetahui aktivitas para pelaku.
"Jadi para pelaku ini sudah standby di lokasi. Seolah-olah seperti temu biasa. Jadi pihak hotel tidak mengetahui aktivitas mereka," kata Syarif.
Saat ini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 29 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.