Incinews.net
Kamis, 07 Maret 2024, 18.57 WIB
Last Updated 2024-03-13T11:00:51Z
NTBPemerintahan

Dialog Ketenagakerjaan: Jumlah Tenaga Kerja Asing di PT. AMNT dan Aliansi Sekitar 740 orang

Foto: Dialog Ketenagakerjaan.


MEDia INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM - 

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Ir. Dinar Titus Jogaswitani, M.B.A menjabarkan substansi pokok klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja terdapat 8  yang meliputi: Tenaga Kerja Asing (TKA); Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Alih daya (outsourcing); waktu kerja dan istirahat; upah minimum; PHK, pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); pengenaan sanksi; dan perizinan bidang ketenagakerjaan. 

Menurutnya, semua substansi pokok tersebut, telah diatur secara detail pada Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya Tenaga Kerja Asing (TKA) telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Kemudian pada PP No.35 Tahun 2021 secara lengkap sudah mengatur tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK. 

“Ketentuan inilah yang sangat penting kita diskusikan, bagaimana implementasinya, karena sangat berkaitan dengan mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Kondusif dan Berkeadilan. Jika Hubungan Industrial di tempat kerja tidak kondusif, maka akan mengakibatkan kelangsungan proses produksi dan ketenangan kerja tidak tercipta,” ujarnya. Dalam sambutan pembukaan Dialog Hubungan Kerja di Provinsi NTB di Hotel Golden Palace (7/24) yang diikuti oleh 50 peserta perwakilan dari perusahaan kemarin.

Sementara itu, Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH dalam sambutannya memaparkan beberapa proyek strategis nasional yang dimiliki oleh Provinsi NTB, diantaranya di Pulau Lombok ada KEK Mandalika sebagai Destinasi Super Prioritas Nasional, di Pulau Sumbawa ada pembangunan smelter, di Dompu ada eksplorasi oleh PT. Sumbawa Timur Mining.

Namun demikian, Provinsi NTB masih menghadapi beberapa isu terkait hubungan industrial, yaitu pertama walaupun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi NTB setiap tahun terus menurun, namun terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja.

Isu kedua, yaitu sehubungan dengan penambahan investasi yang ada di NTB seringkali menimbulkan sedikit turbulensi terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal. Setiap investasi seyogyanya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar, namun tidak mungkin semua tenaga kerja lokal bisa diakomodir. Butuh penyiapan kompetensi dari sisi kompetensi SDM. Oleh karena itu, butuh kerja sama kolektif dari berbagai pihak untuk menyiapkan kompetensi, tidak bisa dari pemerintah sendiri.

Ketiga, yaitu isu eksodus penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah daerah dalam menangani TKA hanya memiliki tugas dan fungsi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan proses perizinan ada di pemerintah pusat. 

“Penggunaan TKA seringkali dipelintir. Padahal kenyataannya setiap bulan, PT AMNT dan aliansinya selalu melaporkan jumlah TKA. Sampai bulan Februari lalu, jumlah TKA di PT. AMNT dan aliansi sekitar 740 orang. Data tersebut sudah termasuk keluarganya,” ujarnya.