Foto: Hasil tangkapan layar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi NTB di Pemilu 2024 di Hotel Lombok Garden. |
MEDia INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menemukan sejumlah fakta dugaan kejahatan tindak pidana pemilu yang terjadi di Sekotong Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB.
Hal itu disampaikan saat proses penyampaian hasil sanding data di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi NTB di Pemilu 2024 di Hotel Lombok Garden. Minggu (10/3/2024), dini hari yang disiarkan secara langsung melalui channel YouTube akun resmi KPU NTB.
Dari sejumlah keterangan baik itu KPU, Bawaslu dan sejumlah informasi dan data yang diperoleh, Saksi Partai Gerindra Kabupaten Lombok Barat Alex menyampaikan, fakta pertama model C1 hasil itu di Tip-Ex, apakah boleh?, Boleh. Tapi kata Alex dia tidak memiliki keabsahan kalau tidak di Paraf, kemudian di C salinan harus ada catatan kejadian khusus, ini tiga hal yang tidak boleh dipisahkan Itu bukan kata saya, tapi aturan.
"Jadi, siapa yang mengatakan ini sah atau tidak sah itu aturan. Jelas ini. Barang itu tidak sah,"kata Alex.
"Besok pagi saya akan laporkan siapa yang Tip-Ex. Data lengkap saya punya. Clear saya akan laporkan. Tangkap orang orang yang terlibat dalam proses ini,"sambung Alex.
Selain itu, Proses Tip-Ex itu bukan di KPPS, kenapa saya katakan begitu kata Alex, kalau ada di KPPS itu pasti sudah di Paraf, di C salinan hasil pasti ada kejadian khusus.
"Ini ditempat lain diluar TPS Ketua, asli diluar TPS Ketua. Kejahatan itu ada tempat lain, bukan di KPPS. Besok pagi saya lapor. Dan saya harap Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu tangkap orang-orang ini. Ini Republik. Enak aja bikin aturan sendiri," tegas Alex.
"Jadi, pak ketua saya ingatkan. Pak ketua ini terancam pidana, terancam Etik, bila mengesahkan Tip-Ex tanpa paraf dan tanpa kejadian khusus di salinan C,"sambungnya.
Sementara, Ketua KPU Provinsi NTB menyampaikan, terkait fakta adanya peristiwa tersebut terhadap dokumen yang digunakan didalam, dalam pencatatan hasil terhadap suara peserta Pemilu. Dan juga yang disampaikan oleh KPU Lombok Barat dan Bawaslu dan keterangan sejumlah saksi untuk itu kami ingin menyampaikan bahwa:
Pertama; terhadap dokumen, yang terdapat penggunaan alat penghapus cairan (Tip-Ex) yang berakibat pada tidak diyakininya autentisitasnya maka kami akan melakukan penyandingan dengan C hasil yang sudah di Upload didalam info pemilu ataupun yang ada didalam sirekap.
Yang kedua; dalam hal, didalam sirekap atau didalam info pemilu ditemukan C hasil yang digunakan sudah terhapus dengan Tip_Ex, maka angka catatan terhadap hasil rekapitulasi akan dilakukan penyandingan dengan C hasil salinan.
"Jadi itu keputusan kami terhadap fakta-fakta yang tadi. Dan ini juga berlaku nanti jika didalam rekapitulasi hasil penyandingan kepada peserta pemilu dalam partai politik juga kita gunakan itu. Mohon ini bisa diterima,"kata Ketua KPU Provinsi NTB Khuwailid.
Akan tetapi, penyampaian itu di interupsi peserta saksi hingga dilakukan skorsing.