Foto: Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo dan Kadis LHK NTB Julmansyah, S.Hut., M.A.P beserta jajarannya serta Kasat Reskrim AKP Masdidin, SH dan jajarannya dalam keterangan persnya, Senin, 18 Maret 2024 , saat memberi keterangan kepada media di Bima. |
MEDia INSAN CITA (inciNews.net) BIMA -
Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Kejahatan maksiat Illegal Logging di Hutan Madapangga Kabupaten Bima Provinsi NTB, pada Rabu (06/03/24) lalu sekitar Pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin Press Conference di Mako Polres Bima, menyampaikan dalam ungkap kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Yakni SR (L/44), warga Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, dan IK alias Sadam (L/33), warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
"Selain itu, petugas ikut menyita 29,423 kubik kayu jenis Sonokeling beserta 1 unit mobil Truk (Tronton) yang memuatnya sebagai Barang Bukti," beber Kapolres Bima yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Julmansyah, S.Hut, Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, dan Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.
Kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu Tanggal 6 Maret 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di Jalan Lintas Sumbawa Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, tepatnya sebelum perbatasan Kabupaten Bima dan Kota Bima.
Polres Bima, KPH MDM dan KPH Marowa memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu jenis sonokeling dengan menggunakan 1 Unit truk Tronton AD 8739 DB yang diketahui mengangkut kayu jenis sonokeling dari salah satu gudang di Kabupaten Dompu dengan tujuan pengangkutan ke arah Pelabuhan Kota Bima, Kapolres Bima. Truk Tronton yang memuat kayu Illegal Logging itu sendiri dihadang petugas dalam perjalanannya yang hendak menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pengecekan, Eko Sutomo menuturkan, terhadap dokumen yang digunakan pada saat pengangkutan. Terdapat dokumen berupa nota angkutan kayu rakyat dengan lampiran 6 lembar Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) tanpa dilengkapi dengan berita acara ferifikasi 3 unsur. Yang mana khusus wilayah NTB untuk pengangkutan kayu yang bersumber dari hutan hak/kebun harus dilengkapi dengan dokumen tersebut berdasarkan surat Instruksi Gubernur NTB Nomor : 660/11/kum/Tahun 2021 tentang tata tertib pemanfatan hasil hutan kayu di wilayah Propinsi NTB.
“Atas dasar itu petugas mengamankan Truk Tronton bersama sopir beserta muatannya ke Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima sejak Tanggal 12 Maret 2024,”ungkapnya.
Hasil Lacak Balak oleh Penyidik Polres Bima bersama Penyidik Dinas LHK NTB, ditemukan fakta bahwa kayu yang bersumber dari lokasi hutan hak/kebun hanya 9,262 kubik. Sementara sisanya 20,161 kubik tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan Alas Title sebagaimana dilampirkan dalam SAKR.
“Sehingga keseluruhan kayu tersebut layak dijadikan sebagai Barang Bukti sebagai hasil illegal logging untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapan Kapolres Bima yang dipertegas oleh Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH.
Lacak Balak BB yang terdiri dari 454 balok kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 29,723 kubik, dan 469 papan kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 5,700 kubik itu dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Di akhir penyampaiannya, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menekankan komitmennya bersama dinas terkait dalam memerangi aksi Illegal Logging di wilayah hukum Polres Bima, dan berharap adanya dukungan aktif dari masyarakat.
Komitmennya ini diperkuat lewat bukti 2 ungkap kasus illegal logging selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Bima, yang oleh Kadis LHK NTB menyebutnya sebagai ‘Tangkapan Besar’
“Ini adalah ‘Tangkapan Besar’. Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bima dalam mengungkap kasus Illegal Logging di Wilayah Hukumnya. Di Tahun 2023 dan Tahun 2024 Polres Bima telah berhasil mengungkap total 6 kasus Illegal Logging, termasuk yang hari ini,” ujar Julmansyah, Kadis LHK yang masuk ke dalam 5 besar Kadis Terbaik Nasional 2023 versi Kementerian LHK Republik Indonesia tersebut.
Masih terkait ungkap kasus kali ini, lebih jauh Kasat Reskrim Polres Bima mengungkapkan modus operandinya, bahwa tersangka SR ini melakukan jual beli hasil pembalakan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, dengan cara membeli dari masyarakat di Desa Lapadi dan Desa Ranggo Kabupaten Dompu, dan membeli langsung ke Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Masdidin, SR dan IK alias Sadam disangkakan melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023. tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022. Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 87 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Akibat perbuatannya, ke dua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahu. Serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Julmansyah, S.Hut., M.AP memberikan apresiasi kepada Kapolres Bima dan jajaran Polri dalam dukungannya untuk memberantas Illegal Logging.
“Kami harap Koordinasi, dukungan dan suport teknis maupun taktis dalam rangka Percepatan Pencegahannya, dan Pemberantasan Perusakan Hutan terus terpelihara dan terbackup oleh TNI dan Polri.” Pungkas Julmansyah.