INSAN CITA (inciNews.net) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB melaksanakan Monitoring Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi NTB.
"Diharapkan PSU dapat berjalan Lancar dan sesuai mekanisme. Delapan Kabupaten Kota Tersebut adalah, Kota Mataram 6 TPS, Lombok Utara 1 TPS, Lombok Tengah 2 TPS, Lombok Timur 2 TPS, Sumbawa 6 TPS, Dompu 1 TPS Kota Bima 1 TPS dan Bima 34 TPS,"kata Ketua KPU Provinsi NTB M Khuwailid. Minggu (24/2/2024)
Tampak proses PSU di Kota Mataram tepatnya di Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Sandubaya di supervisi langsung oleh Anggota KPU Republik Indonesia Betty Epsilon Idros beserta jajaran Sekretaris Jenderal KPU dan KPU Provinsi NTB.
Disebutkan mantan Ketua Bawaslu NTB itu, jika di akumulasi jumlah seluruh TPS yang melakukan PSU sebanyak 53 TPS. Menurut M Khuwailid, PSU di Provinsi NTB dikategorikan menjadi dua hal penyebab.
Yang pertama adalah warga masyarakat yang mencoba menyalurkan pilihan pada 14 Februari 2024 yang lalu namun beralamat tidak sesuai dengan alamat KTP Elektroniknya.
"Mustinya pemilih tersebut harus mengurus pindah memilih jika ingin menyalurkan hak pilihnya,"ungkapnya.
Yang kedua akibat pengrusakan TPS. Hal ini terjadi di Kabupaten Bima Kec Parado.
"Pengerusakan TPS ini menyebabkan kotak suara, formulir-formulir, surat suara dan kelengkapan TPS lainnya terbakar,"terangnya.