Incinews.net
Jumat, 26 Januari 2024, 22.50 WIB
Last Updated 2024-02-13T04:52:53Z
NTBPemerintah

Jum'at Salam, Kadis Nakertrans NTB Ingatkan Kades Agar Berhati-hati Berikan Surat Rekomendasi PMI

Foto: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB gelar Jumat Salam (Jumpai Masyarakat Selesaikan Aneka Persoalan Masyarakat) di Lombok Tengah.


INSAN CITA (inciNews.net) LOMBOK -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB gelar Jumat Salam (Jumpai Masyarakat Selesaikan Aneka Persoalan Masyarakat)di Desa Pengingat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (26/24). Program yang diluncurkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., bertujuan untuk mengetahui persoalan nyata di masyarakat dan mencari solusi, serta membangun dialog dengan masyarakat agar tidak ada jarak sehingga terjaga kerukunan dan kebersamaan.

Desa Pengengat terletak di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah merupakan salah satu desa yang berada di dekat KEK Mandalika dengan jarak hanya 10 km dari kantor desa Pengengat ke kawasan sirkuit Mandalika. Desa ini merupakan desa berkembang yang terbentuk tahun 1987. Desa Pengengat memiliki 18 dusun dengan jumlah penduduk 7.201 jiwa (Data-Statistik, 2021) dengan jumlah kepala keluarga yaitu sebesar 2.496 kepala keluarga. 

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H memaparkan beberapa tugas yang saat ini menjadi fokus kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, diantaranya: menekan angka pengangguran, mengatasi kemiskinan ekstrim, mendata jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Desa Pengengat, serta usaha apa yang paling menonjol di desa tersebut.

“Nantinya kita akan mendukung usaha yang berpotensi di desa itu dengan memberikan bantuan peralatan modal usaha dan pelatihan keterampilan, sehingga keterampilan wirausahanya bisa kita tingkatkan. Contohnya, jika di desa ini punya putera-puteri yang bisa menjahit, nantinya kita berikan kelompok usahanya alat menjahit untuk menambah skillnya,” tutur Aryadi.

Meski bukan desa kantong PMI, Aryadi mengingatkan jika ada warga yang mau menjadi PMI, Kepala Desa harus berhati-hati dalam memberikan surat rekomendasi. 

“Kepala Desa adalah garda terdepan dalam pencegahan keberangkatan PMI non prosedural. Karena itu Kades harus hati-hati memberikan rekomendasi,” imbaunya. 

Kadisnakertrans NTB, menjelaskan ada beberapa perusahaan di Lombok Tengah yang saat ini sedang diproses hukum terkait keterlambatan pemberangkatan atau diberangkatkan secara non prosedural. Baru-baru ada seorang calo yang melakukan perekrutan untuk ke Polandia diproses dan dilaporkan ke Polda dengan UU No. 18 Tahun 2017. Ini menjadi pertama kali di seluruh Indonesia dan ini akan menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum pada kasus berikutnya. Penegakan hukum ini merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

“Jika ingin keluar negeri, maka ikuti jalur prosedural, dimulai dari desa. Kades dan jajarannya akan membimbing warga dan bisa memastikan bahwa warga yang direkomendasikan untuk menjadi PMI benar benar memenuhi syarat, melalui perusahaan yang punya ijin dan job order,” tegas Aryadi.