Incinews.net
Minggu, 25 Februari 2024, 09.54 WIB
Last Updated 2024-02-26T01:56:30Z
BawasluKabupaten BimaNTBPemilu

Bawaslu NTB: PSU Tidak Boleh Berulang dan Ini Yang Terakhir

Foto: Bawaslu Provinsi NTB Hasan Basri saat meninjau langsung lokasi PSU dengan didampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima.


INSAN CITA (inciNews.net) BIMA -

Tidak ingin terjadi kesalahan lagi, Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri dan Umar Achmad Seth melakukan pengawasan melekat pada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara di 34 TPS yang ada di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu (24/2/2024). 

Seperti yang diketahui, Kecamatan Parado melakukan PSU akibat insiden dibakarnya ratusan kotak suara di 34 TPS 14 Februari lalu yang saat itu telah dilakukan Pemungutan dan penghitungan  suara. Dari ratusan kotak suara, hanya 102 kotak suara yang dapat diselamatkan dan diamankan di KPU Kabupaten Bima. 

Hasan mengatakan, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat pada PSU yang ada di Kecamatan Parado. Pengawasan dilakukan dimulai dari proses pemungutan suara sampai penghitungan suara, dan untuk memastikan tidak ada kesalahan saat proses berlangsung. 

"PSU tidak boleh berulang dan ini yang terakhir,  jika ditemukan dugaan pelanggaran yang bersangkutan melakukan sengketa ke mahkamah konstitusi, Bawaslu hanya memberikan keterangan" terang Hasan

Senada dengan Hasan, Umar juga mengungkapkan pelaksanaan PSU di Kecamatan Parado ini menjadi perhatian khusus Bawaslu NTB. Hal itu karena, jumlah rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu NTB untuk melakukan PSU sangat tinggi. 

Ia menambahkan, jajaran bawaslu khususnya yang ada di Kabupaten Bima sudah siap melakukan pengawasan secara melekat dan lebih intensif. Harapannya, dengan memaksimalkan barisan ini tidak akan terjadi pelanggaran kembali. 

"Jajaran kami sudah siap untuk melakukan pengawasan, pencegahan, bahkan penanganan pelanggaran jika dalam tahap pungut suara terjadi sesuatu yang keluar dari regulasi yang sudah ada" Tegas Umar.