Incinews.net
Rabu, 28 Februari 2024, 18.52 WIB
Last Updated 2024-02-28T13:05:55Z
BawasluKPUNTBPemilu

79 TPS di Sekotong Diduga Terjadi Kecurangan, inilah Bunyi 6 Rekomendasi Parpol ke Bawaslu

Foto: Pimpinan Partai Politik DPD Partai Gerindra NTB saat secara resmi menyerahkan bukti dugaan kecurangan di 79 TPS di Sekotong Kabupaten Lombok Barat (Lobar).


INSAN CITA (inciNews.net) LOMBOK -


Sebagai data bukti pendukung dugaan kecurangan terhadap hasil pemilu yang ada di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB,  Salah satu Pimpinan Partai Politik dari DPD Partai Gerindra NTB resmi menyerahkan bukti dugaan pelanggaran menggunakan kardus berwarna cokelat yang berisi berkas dugaan kecurangan.


Selain menyerahkan bukti temuan, dan juga merekomendasikan 6 poin yang harus segara disikapi oleh Bawaslu Lombok Barat.


Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra NTB, Sudirsah Sujanto dan Tim Pemantau Pemilu DPP Gerindra Alexander Koloai Narwada menyerahkan bukti dugaan kecurangan Pemilu sebanyak 79 TPS yang tersebar di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Yang jadi temuan diserahkan langsung ke kantor Bawaslu Lombok Barat, Rabu (28/2/2024).


Bukti dugaan kecurangan Pemilu ini berisi dugaan pelanggaran pada 79 dari 227 TPS di Kecamatan Sekotong yang terdiri atas 225 TPS dan 2 TPS khusus.


Sudirsah menegaskan, penyerahan bukti dugaan pelanggaran tersebut merupakan tidak lanjut dari gerakan yang dibangun enam partai politik yakni, Gerindra, PKB, PAN, PKS, PPP, dan Demokrat saat mendatangi Mapolda NTB, Senin (26/2/2024) malam.


“Kami ingin menginformasikan sebuah pelanggaran serius yang terjadi selama pelaksanaan pleno tingkat PPK pada tanggal 23 Februari 2024 di Kecamatan Sekotong. Pada proses pelaksanaan penghitungan atau rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Sekotong terjadi sejumlah kejadian yang mencurigakan dan berpotensi melanggar integritas pemilihan," terangnya.


Dia membeberkan sejumlah siasat terjadinya dugaan kecurangan Pemilu di Sekotong. Pada saat operator (tim tabulasi) melakukan pengecekan suara pada aplikasi Sirekap terdapat ketidak sesuaian hasil suara antara pleno PPK dan penghitungan di TPS. Saat dilakukan pleno di tingkat PPK, tercatat bahwa jumlah suara yang dihasilkan sebagaimana tertuang dalam formulir D hasil PPK, tidak sesuai dengan hasil yang tercatat pada formulir C hasil di TPS. Perbedaan jumlah suara yang signifikan menurut Sudirsah menunjukkan adanya ketidaksesuaian selain antara proses pleno di PPK dan penghitungan suara di tingkat TPS.


“Dari hasil penyandingan data pada C hasil dan D hasil oleh operator Sirekap Partai Gerindra terdapat kehilangan suara caleg dan Partai Gerindra sebanyak 573 dan ada penambahan suara di partai lain sekitar 5.203 dan hilangnya suara dari partai lain,” bebernya.


Anggota DPRD NTB ini menilai, tindakan ini melanggar prinsip demokrasi dan integritas pemilihan umum. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024. Tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.


Berdasarkan pelanggaran yang teridentifikasi, pihaknya merekomendasikan tindakan segera dari Bawaslu Kabupaten Lombok Barat.


  1. Kami merekomendasikan agar Bawaslu Kabupaten Lombok Barat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilaporkan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap hasil yang dihasilkan dari pleno PPK dan PPS di tingkat kecamatan Sekotong.
  2. Memberikan sanksi pidana kepada PPK Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. dan Panitia Pemungutan Suara (PPS ) Se-Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
  3.  Memastikan integritas hasil pemilihan umum dengan meninjau ulang proses penghitungan suara di tingkat yang terkena dampak pelanggaran, serta memeriksa ulang kesesuaian formulir C hasil, C hasil salinan dan D hasil, D hasil salinan antara PPK dan TPS.
  4. Mengembalikan hasil suara sesuai dengan hasil dari TPS.
  5. Melakukan sinkronisasi dan penghitungan kembali C. Hasil pada seluruh TPS yang ada pada Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
  6. Mengambil tindakan disiplin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan untuk mendapatkan hasil yang sah.

Di tempat yang sama, Tim Pemantau Pemilu DPP Gerindra Alexander Koloai Narwada mengingatkan agar Bawaslu dan KPU dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami tidak bicara banyak. Kami hanya meminta ini ditindaklanjuti saja. Ini barang sudah jelas, tinggal sandingkan data dari penyelenggara saja. Di NTB relatif sederahana, di Papua itu lebih rumit lagi masalahnya," bebernya.