Bima,Incinews,Net-
Tindakan Ilegal logging yang sudah berlangsung
selama Bertahun-tahun di Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima, kini berhasil
diungkap oleh Warga desa Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara
Barat (NTB). Satu Trek sonokeling yang diduga diambil ditempat pembabatan hutan
So Seli pada Rabu 1 November 2023, kini telah diamankan oleh masyarakat dan
diserahkan ke Polres Bima kabupaten sebagai barang bukti pembabatan hutan tanpa
ijin.
Tindakan Ilegal logging tersebut sudah bertahun-tahun
dilakukan oleh mafia di daerah Kabupaten Bima, dan kini telah berhasil
diungkapkan identitasnya serta barang bukti berupa kayu sonokeling yang dimuat
satu Trek penuh.
Namun na'asnya, sampai saat ini kasus tersebut belum juga
terungkap dan tertangkap siapa dalang di balik kejahatan luar biasa tersebut,
sedangkan Kru-kru yang terkait erat dengan Bos besar mafia kayu sonokeling
sudah mulai menerang, dan sejumlah nama telah dikantongi.
Menjadi pertanyaan yang mendasar bagi kalangan kaum aktivis
dan masyarakat di daerah Kabupaten Bima, lebih khususnya di Desa Roka, siapakah
dibalik kejahatan ilegal logging yang terjadi di Kabupaten Bima?.
Pertanyaan itu tentu sulit dijawab, dikarenakan tindakan
ilegal logging diduga menjadi kejahatan berantai yang diatur secara sistim dan
terakomodir Orang-orang hebat didalamnya.
Akan tetapi, kasus ilegal logging di Kabupaten Bima, seperti
yang terurai dalam berita sebelumnya, sedikit demi sedikit mulai menerang, dan
terungkap sejumlah identitas penguasa, Bos Pengepul sonokeling serta diduga ada
oknum kepolisian ikut Andil didalamnya. Hal itu juga menguat disaat
penyanderaan Truk yang memuat kayu sonokeling yang diamankan oleh warga Roka
Kemarin sore sekitar pukul 18:20 WITA.
Berdasarkan fakta, kejahatan ilegal logging tersebut diduga
ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai dalang dibalik kasus
tersebut. Hingga kasus Bos Mafia kayu sonokeling belum juga terungkap dan
tertangkap.
Seperti yang diketahui, laporan yang telah di sampaikan pada
pihak kepolisian yang tertanggal 19 Oktober lalu terkait ilegal logging serta
pembabatan hutan secara liar, terlapor baru disurati untuk dimintai keterangan
yang tertanggal 31 Oktober 2023. Hal ini menandakan terjadi kemandekan penanganan
kasus perkara ilegal logging dan pembabatan hutan secara liar, sebab, tak ada
satupun Bos mafia yang diduga melakukan kejahatan ilegal logging yang terungkap
hingga hari ini.
"Saya lihat dari segi itunya, ini orang yang
berduit," bebernya Ahmad, S.H. selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh
terlapor bersama dengan masyarakat.
Ahmad berharap, dengan adanya barang bukti yang telah
diamankan masyarakat Roka, APH bisa menangani kasus Ilegal Logging dan
pembabatan hutan yang dilindungi di proses secara cepat dan kerja maraton untuk
mengungkapkan siapa dibalik pelaku yang sesungguhnya dalam kejahatan tersebut.