Sosilalisasi kepada Masyarakat |
Bima,Incinews,Net-
Polsek Sanggar Polres Bima Polda NTB, kembali melaksanakan
sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jum,at, 03/10/23. Sekira Pukul
10.00.Wita pagi.
Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang TPPO / PMI
Ilegal / TKI dan TKW Illegal kali ini dilakukan oleh Ps Kanit Binmas Polsek
Sanggar, Aiptu Adhar di Desa Taloko
Kecamatan sanggar Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH., S.I.K., melalui kasi humas
Iptu Adib Widayaka mengatakan, Pihak terus menggalakkan penyuluhan dan
sosialisasi, upaya tersebut guna pencegahan perdagangan orang diwilayah
hukumnya.
“TPPO atau tindak perdagangan orang merupakan salah satu
tindak kejahatan yang sangat merugikan masyarakat”. Lanjutnya
Tindak pidana ini melibatkan perekrutan, pengangkutan
melalui bujuk rayu pelaku TPPO untuk berkerja diluar negeri dengan iming-iming
gaji besar.
"Untuk mengatasi hal ini kami mengambil langkah-
langkah yang signifikan, salah melalui sosialisasi pencegahan kepada
masyarakat". Ujarnya.
Ia menegaskan, penyalur tenaga kerja itu harus legal,
memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
Oleh karena itu, masyarakat harus selektif dan segera mencari
informasi ke Dinas terkait apa bila mendapatkan ajakan berkerja diluar Negeri.
Apabila mengetahui adanya indikasi TPPO agar segera
melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau ke Bhabinkamtibmas yang ada di
Desa masing-masing. Tutupnya.