Incinews.net
Rabu, 08 November 2023, 14.18 WIB
Last Updated 2023-11-08T06:58:38Z
BawasluBimaKPUNTBPartaiPemiluPoldaPolitikPolresPolri

Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Anak Di Bawah Umur Resmi Jadi Caleg DPRD Kabupaten Bima 2024 Dari NasDem

Foto: Ilustrasi.


INSAN CITA (inciNews.net) BIMA -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, melalui keputusan KPU nomor 319 tahun 2023 menetapkan  daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima dalam pemilihan umum 2024.


Sebelum pleno penetapan, jajaran KPU melaksanakan tahapan pencermatan dan finalisasi DCT bersama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.


Tahapan ini dalam rangka memastikan tidak ada lagi dokumen yang salah, seperti nama lengkap ataupun gelar para caleg. Selanjutnya, nama-nama dalam DCT tersebut diumumkan kepada publik pada Sabtu (4/11/2023) kemarin.


Dalam keputusan DCT yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Bima terdapat nama inisial M caleg DPRD Kabupaten Bima dari partai Nasdem  daerah pemilihan Kabupaten Bima I yang meliputi Kecamatan Woha, Monta dan Parado yang merupakan terlapor dugaan kasus pelecahan seksual anak dibawah umur yang saat ini sedang ditangani Polres Bima.


"Itu gak perlu ditanyakan kalau sudah diumunkan di DCT. Puncak dari semua pencalonan itu, itu terdaftar sebagai calon tetap," Kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Wahyudinsyah, Rabu (8/11)2023).


Pihak KPU sendiri sudah melakukan verifikasi, dan melakukan penetapan sesuai mekanisme dan prosedur, sehingga tidak ada alasan dan halangan yang bersangkutan gagal untuk ditetapkan sebagai caleg di DPRD Kabupaten Bima.


"Selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku Gak ada masalah," ujar Pria yang akrab disapa Bang Edo yang merupakan Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bima.


Terpisah, Polres Bima melalui Kasat Reskrim menyampaikan hingga saat ini kasus tetap berjalan sesuai hasil gelar perkara di Polda NTB.


"Kami sudah melakukan gelar perkara pada hari Jum,at tanggal 20 Oktober 2023 di Polda yaitu di ruangan gelar Dit Reskrimum Polda NTB dengan tujuan penetapan tersangka, namun kesimpulan gelar agar dilakukan pendalaman penyidikan lagi untuk memastikan fakta-fakta peristiwa pidana yang terjadi dan maksimalkan upaya pembuktian yaitu hubungan pembuktian dengan peristiwa yang terjadi, sehingga belum dapat di tetapkan sebagai tersangka, dan proses nya sekarang masih dalam tahap proses penyidikan,"kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH.