INSAN CITA (inciNews.net) BIMA -
Kasus dugaan pencabulan di desa Tangga terhadap Bunga (samaran-red) yang melibatkan seorang pengusaha berinisial M warga desa Tangga kecamatan Monta Kabupaten Bima Provinsi NTB yang juga Caleg DPRD Kabupaten Bima dari NasDem yang dilaporkan NY ibu korban sejak bulan mei 2023 lalu masih belum ada kepastian hukum hingga saat ini.
Bahkan, pasca gelar perkara di Polda NTB pada pertengahan oktober lalu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima ibu korban tertanggal 25 oktober 2023 dengan kesimpulan RTL pendalaman fakta fakta dan koordinasi pihak kejaksaan karena terlapor masih pada tahap sidik dan belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan ini, ibu korban menilai penyidik polres kabupaten bima sengaja mengulur waktu dan memberi ruang bagi terlapor untuk menempuh jalur damai.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan kasat reskrim polres bima AKP Masdidin, SH di ruang unit PPA pada selasa (31/10-22) siang yang menurut ibu korban bahwa pernyataan kasat tersebut merupakan isyarat agar korban berdamai dengan terlapor.
"Di hadapan kanit PPA, kasat memberi isyarat agar saya membuka ruang komunikasi dengan terlapor, " ungkap NY. Kamis (9/11/2023).
Ia juga menilai dengan adanya ruang Komunikasi tersebut, NY mengungkapkan, bahwa pihak Polres Bima menginginkan agar dirinya menerima terlapor untuk berdamai. Pasalnya, dari upaya bujuk rayu yang dilakukan kasat saya meyakini ini atas permintaan terlapor sekaligus sebagai langkah cuci tangan kasat karena kemungkinan terlalu banyak dia berikan janji terhadap terlapor.
"Sah-sah saja polisi menggiring persoalan hukum sesuai amanat Restorative Justice, akan tetapi akan lucu jika itu disodorkan menjelang terlapor yang seharusnya naik status menjadi tersangka. Justru ini menimbulkan pertanyaan besar bagi saya pribadi termasuk publik, ada apa dengan kasat Reskrim dalam proses kasus ini," tuding NY sinis.
"Kalau saya menilai dari awal sampai detik ini kenapa kepastian hukum kasus ini tidak kunjung ada, dan terkesan mengulur waktu Kenapa? Saya minta Kapolres dan Kapolda NTB tegakkan hukum dengan seadil-adilnya," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, pihak penyidik Polres juga sebelumnya sudah dipanggil dan diperiksa oleh propam Polda NTB.
"Saya tidak cukup puas penyidik hanya diperiksa propam polda. Kalau tidak ada halangan saya berencana akan kembali mendatangi Kapolda, Kompolnas, KPAI dan Bareskrim Mabes Polri,"tegasnya.
Karena hanya dengan jalan itu, sambung ia, satu satunya upaya yang dapat diandalkan oleh kami orang miskin menuntut penegakan hukum dan mencari keadilan dengan terus bergerak dan terus bersuara.
"Hanya modal semangat, Kami rakyat kecil untuk mendapatkan Keadilan terhadap anak kandung saya itu aja yang saya minta, jadi sebagai seorang Ibu tidak ada kata menyerah, tidak ada kata lelah," terangnya.
Sebelumnya, Polres Bima melalui Kasat Reskrim menyampaikan hingga saat ini kasus tetap berjalan sesuai hasil gelar perkara di Polda NTB.
"Kami sudah melakukan gelar perkara pada hari Jum,at tanggal 20 Oktober 2023 di Polda yaitu di ruangan gelar Dit Reskrimum Polda NTB dengan tujuan penetapan tersangka, namun kesimpulan gelar agar dilakukan pendalaman penyidikan lagi untuk memastikan fakta-fakta peristiwa pidana yang terjadi dan maksimalkan upaya pembuktian yaitu hubungan pembuktian dengan peristiwa yang terjadi, sehingga belum dapat di tetapkan sebagai tersangka, dan proses nya sekarang masih dalam tahap proses penyidikan,"kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH.