Incinews.net
Senin, 06 November 2023, 20.08 WIB
Last Updated 2023-11-13T12:27:23Z
DPRDNTBPemerintahPolitik

Guru Honor Tidak Tetap Gajinya Ditunda dan Dipotong, DPRD NTB Angkat Bicara

Foto: Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani.

INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Komisi V DPRD NTB angkat bicara atas pemotongan honor guru tidak tetap (GTT) dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).


Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan, sebelumnya para honorer GTT itu mengeluh tidak pernah dibayarkan honornya selama 4 bulan. Namun setelah protes, akhirnya dibayarkan beberapa bulan, tapi kena potong oleh oknum.


"Oleh karena itu, Komisi V bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB dalam rangka mengklarifikasi pemotongan honor guru tidak tetap (GTT) di lingkup SMK/SMA dan SLB," ungkapnya Senin (6/11/2023) di Mataram.


Diketahui, pemotongan gaji guru honorer tidak tetap (GTT) itu sebanyak Rp200 ribu dari hak yang seharunya diperoleh GTT Rp1,4 juta namun yang hanya diterima Rp1,2 juta per bulan. Hitungan itu sesuai dengan Jumlah Jam Mengajar (JJM) mereka 36 jam per bulan dikali Rp40 ribu.


Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTB nomor 420-22 tahun 2022 tentang Guru non Aparatur Sipil Negara pada SMA/SMK dan SLB Negeri Provinsi NTB tahun anggaran 2022.


“Coba saya panggil dulu Kadis Dikbud-nya, kami akan panggil BPKAD, mandegnya dimana,” kata Ketua DPW PKB NTB.


Selain itu, pihaknya juga akan mendesak Kepala Dinas Dikbud untuk segera mencairkan sisa 3 bulan gaji yang belum dibayarkan tersebut sampai sebelum akhir tahun ini.


“Saya cek, saya akan cek itu, jadi karena saya baru dengar informasinya. Kemarin saya konfirmasi bahwa gajinya yang pertama sudah dicairkan (dari 4 bulan yang belum dibayarkan). Pokonya akhir tahun sudah dicairkan semua,”terangnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan membantah ada pemotongan Jasa Jam Mengajar (JJM) Guru Tidak Tetap (GTT) tersebut. Karena pembayaran itu dilakukan sesuai dengan jumlah jam mengajar GTT.


“Coba dicek aja datanya dulu
Jangan-jangan guru itu sudah lulus P3K yang hanya berhak dapat bayaran sampai Juli saja. Atau jumlah jam mengajarnya memang sedikit sehingga dibayarnya juga sedikit,” tandasnya.


“Kalau dari Dikbud (NTB) tidak ada pemotongan apapun dan dibayarkan sesuai dengan jumlah jam mengajarnya di sekolah,” tambahnya.