Foto: Anggota Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), A Rauf Wahab, ST. |
INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -
Anggota Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), A Rauf Wahab, ST., mengaku khawatir dengan adanya keterlambatan pengajuan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD 2024 ada dugaan kesengajaan untuk dibahas di ujung waktu.
“Kami khawatir jangan sampai ini ada dugaan kesengajaan untuk dibahas diujung waktu agar kita tidak lagi membahas isi dari draft APBD itu dan kita hanya tahu angka-angka besarnya saja,” ungkap pria yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB ini pada wartawan media ini, Senin (6/11/2023).
Dugaan itu menurutnya muncul karena biasanya pengajuan draft KUA PPAS pada tahun sebelumnya, tidak pernah setelat seperti tahun sekarang.
“Tahun sebelumnya biasanya bulan Oktober itu sudah mulai ada pembahasan. Makanya ini kami nilai sangat telat sekali,” kata anggota Dewan dari Dapil VI Bima-Dompu ini.
Mantan aktivis HMI Cabang Malang ini mengungkapkan sebelumnya pada bulan Oktober 2023, Banmus sudah menjadwalkan terkait dengan agenda pengajuan KUA PPAS RAPBD 2024 oleh pihak eksekutif.
“Sampai hari ini jadwal tersebut belum juga diajukan oleh pihak eksekutif. Terpaksa jadwal tersebut direvisi atau ditunda sembari menunggu kesiapa eksekutif,” ungkapnya.
Pihaknya pun meminta agar Pimpinan Dewan agar segera menjadwalkan kembali terkait dengan pembahasan jadwal pengajuan kembali draf KUA PPAS RAPBD 2024.
“Sebab kalau dilihat dari batasan waktu yang diberikan berdasarkan Surat Mendagri bahwa batasan waktu yang diberikan untuk pembahasan RAPBD 2024 itu sampai dengan tanggal 30 November 2023, timpalnya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, jika dilihat dari batasan waktu yang diberikan oleh Mendagri, pembahasan RAPBD 2024 ini termasuk sangat terlambat.
“Yang jelas ini sangat telat. Kalau kita mau bicara kualitas pembahasan berdasarkan tahapan, maka pembahasannya akan sangat tidak berkualitas. Kita tidak mau pembahasannya ujug-ujug selesai dalam sehari karena alasan waktu. Bagi kami, ini adalah problem serius di tingkat eksekutif karena belum merampungkan KUA PPAS, sorotnya.
Batasan waktu pembahasan sampai 30 Nobember itu menurutnya ketika terlampaui maka akan sangat berdampak pada bergesernya tahapantahapan lainnya seperti tahapan evaluasi dan tahapan lainnya.
“Jelas akan sangat berdampak sekali. Oleh karenanya kami sangat berharap agar dalam minggu ini draft KUA PPAS itu dapat diajukan ke Dewan, tutupnya.