Foto: Ketua Komisi I DPRD NTB Sirajudin. |
INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB sikapi terkait keterlambatan penyerahan KUA-PPAS APBD Murni 2024.
Ketua Komisi I DPRD NTB menegaskan, keterlambatan penyerahan KUA-PPAS APBD Murni 2024, merupakan preseden buruk bagi perencanaan anggaran.
"Keterlambatan ini merupakan preseden buruk dan progres yang tidak elok. Hari ini KUA PPAS nya belum masuk. Sekarang sudah mau masuk minggu kedua bulan November. Sementara pembahasan RAPBD 2024 batas waktunya 30 November 2023. Rumus dari mana mau melahirkan APBD yang berkualitas?,” ungkap Sirajuddin Rabu (8/11/2023).
Sejak pengajuan, KUA PPAS ini diketahui molor. Hal ini akan menyulitkan penyehatan APBD, sebagaimana harapan Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.
Terkait keterlambatan itu, ia akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD, agar segera memanggil Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi untuk segera dievaluasi kinerjanya.
“Kami mendorong Pimpinan Dewan untuk segera memanggil dan melakukan langkah evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur selama ini,” tegas anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Dipastikannya, DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil dan mengevaluasi setiap kinerja Pj Gubernur NTB jika kinerjanya tidak berjalan dengan baik.
“Dan sewaktu-waktu Pj. ini bisa dievaluasi dan bisa diganti,” tegasnya.
Sejumlah kinerja Pj Gubernur yang harus dilakukan evaluasi itu menurutnya seperti, adanya keterlambatan Pj Gubernur dalam mengajukan KUA PPAS kepada pihak legislatif.
Kemudian, pada pembahasan APBD Perubahan 2023 tentang dana bagi hasil PT AMNT yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Pemprov NTB.
“Itu sudah jadi bola liar. Padahal dana itu akan dipergunakan untuk penyehatan anggaran,” tandasnya