Incinews.net
Senin, 13 November 2023, 20.13 WIB
Last Updated 2023-11-13T12:24:22Z
DPRDNTBPemerintahPolitik

6 Raperda Usulan DPRD NTB Segera Diuji Publik

Foto: Forum Group Discussion (FGD) terkait 6 (enam) usulan Rancangan Perda dari DPRD NTB yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB.


INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Enam buah Raperda usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB akan segera uji publik usai menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB.


Adapun 6 Reperda usulan tersebut meliput Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan; dan Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.


Tiga Raperda lainnya adalah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dan terakhir Reperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Terminal Tipe B.


Anggota DPRD NTB Akhdiansyah menerangkan FGD ini merupakan tahapan lanjutan dari Program Pembentukan Perda (Propemperda).


Sebelumnya 6 Raperda yang lima di antaranya merupakan Perda mandatori itu telah disusun melalui dan menghasilkan draft Raperda oleh Bapemperda.


“FGD ini sebagai langkah lembaga legislatif memberikan ruang bagi publik untuk menanggapi dan memberikan masukan terhadap draft yang sudah kami susun di internal,” kata Anggota DPRD NTB Dapil VI ini sekaligus Ketua Bapemperda NTB. Senin (13/11/2023).


Setelah itu, Bapemperda akan melanjutkan hasil dari kegiatan tersebut ke ruang publik selanjutnya melalui uji publik.


"Selanjutnya, rencananya uji publik pada Selasa dan Rabu,” terangnya.


Akhdiansyah menerangkan, lima dari 6 Reperda yang dibahas dalam FGD merupakan Raperda mandatori. “Raperda perubahan ini sifatnya mandatori. Dan hampir semuanya dari UU Cipta Kerja,” paparnya.


Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dalam sambutannya menjelaskan komitmen legislatif dalam melahirkan peraturan daerah yang berdasarkan atas kebutuhan mendasar masyarakat. Ia juga mengatakan DPRD NTB akan melakukan evaluasi Perda di 2024 mendatang. “Sehingga tidak hanya kuantitasnya saja yang kita perhatikan, tapi juga sejauh mana Perda tersebut diimplementasikan,” kata Isvie. 


Peserta FGD 6 Raperda tersebut berjumlah 60 orang yang terdiri dari 40 orang perwakilan Dinas/Instansi Pemkab Kabupaten/Kota se-NTB, dan 20 orang perwakilan dari LSM, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat lainnya.


Adapun narasumber FGD terdiri dari Ketua DPRD NTB, pimpinan dan anggota Bapemperda, kepala OPD terkait dan biro hukum, juga unsur tim penyusun dari Fakultas Hukum Universitas Mataram dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB.


Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari dari 11 sampai 13 November 2023 di Hotel Aruan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.