INSAN CITA (inciNews.net) LOMBOK -
Dosen Fakultas Hukum Universitas Unram (Unram) memilih Desa Telaga Waru untuk melakukan sosialisasi syarat-syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikaitkan dengan perlindungan konsumen.
Alasan memilih Desa Telaga Waru Lombok Barat (Lobar), Ketua Tim Penyuluh M. Yazid Fathoni, SH Dosen Fakultas Hukum Universitas, menjelaskan, karena masyarakat Desa Telaga Waru Kecamatan Perempuan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) merupakan salah satu Desa yang memiliki potensi perkembangan ekonomi di daerah Lombok Barat. Sebagai lokasi ekonomi yang cukup signifikan.
"Akan tetapi, desa ini memiliki perkembangan masyarakat yang cukup signifikan namun disisi lain tidak ditunjang oleh pengetahuan hukum yang memadai,"katanya. Sabtu (25/11/2023).
Dijelaskan, M. Yazid Fathoni, salah satu bidang pengetahuan yang belum banyak dikuasai oleh masyarakat berdasarkan pengamatan awal adalah terkait dengan pengetahuan mengenai hukum perjanjian.
"Sehingga, tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan kemahiran hukum kepada masyarakat tentang dasar-dasar perjanjian dan memberikan pemahaman mendalam mengenai esensi perjanjian baku dihubungkan dengan perlindungan konsumen,"terangnya.
Sehingga, sambung M. Yazid Fathoni, langkah yang kita ambil sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian adalah dengan cara sosialisasi yang dilanjutkan dengan memberikan keterampilan hukum kepada masyarakat dalam memahami dan menganalisa permasalahan hukum dalam bidang perjanjian.
"Dari kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat disimpulkan masyarakat memerlukan peningkatan kemampuan dan kemahiran hukum secara berkesinambungan, hal ini untuk mencapai hasil maksimal dalam menciptakan masyarakat tertib dan sadar hukum,"terangnya.
Menyikapi hal itu, sekdes Muktazim Billah, mengapresiasi kegiatan yang digelar Dosen Hukum Universitas Mataram. " Kami sampaikan banyak terimakasih banyak atas terpilihnya Desa kami dalam menyelenggarakan kegiatan ini, sehingga memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum," ungkapnya.
Sehingga, pihaknya juga meminta agar kegiatan ini bisa dilakukan tidak hanya kali ini saja.
"Jika dimungkinkan ada pendampingan jika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum," pintanya.