Bima,Incinews,Net- Perkara
Kewarisan Nomor : 1222/P.dt.G/2023/PA.Bm, yang telah diputuskan antara Penggugat Ismail dan tergugat Hj. Naimah, asal
Desa O’o Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima,dalam Putusan Penetapan memuat tiga
Poin Penting seperti mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara nomor 1222/P.dt.G/2023/PA.Bm,
memerintahkan Panitera pengadilan agama bima untuk mencatat pencabutan perkara
tersebut dalam register perkara dan membebankan penggugat membayar biaya
perkara.
Taufiqurrahman,SH, selaku pengacara Hj. Naimah yang sebelumnya telah mendampingi klienya melaporkan tindakan Penyerobotan yang dilakukan oleh Ismail,Dkk di Polres Bima, menjelaskan bahwan Putusan Penetapan Pengadilan Agama Bima, tidaklah menjadi dasar bagi saudara Penggugat (ismail,red) untuk mengclaim dirinya menang dalam perkara tersebut, apalagi sampai bertindak jauh seperti memagari sebagian dari Tanah Objek sengketa, ungkapnya, Sabtu ( 21/10/2023).
“ Untuk diketahui oleh Penggugat (Ismail) ataupun pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tanah tersebut,bahwa jelas dalam amar penetapan menjelaskan perkara dicabut yang artinya perkara tidak di lanjutkan sampai sidang pokok Perkara”, Jelas Opick.
Dikatakanya bisa kita
lihat dalam pertimbangan Hukum Pengadilan Agama Bima halaman 6 (enam) di
tahapan Mediasi berhasil, dengan mempertimbangan permohonan Penggugat untuk
menyelesaikan Perkara sengketa secara kekeluargaan dan mencabut Gugatan.” Lalu hal
mana yang dianggap sebagai kemenangan, padahal sidangnya saja baru sampai pada
tahap mediasi dan penggugat menyatakan sendiri akan selesaikan secara
keluargaan”, Tegas Opick.
“ untuk diketahui Tanah
objek perkara tersebut, telah dikuasai dan di urus oleh klienya bersama
suaminya, sejak puluhan tahun yang lalu, bahkan telah terbit sertifikat hak
milik di atasnya”, Terang Pengacara yang berkantor di Law Firm ACTA ini.
Dilanjutkan Taufiqurrahman, di Jum’at (20/10/2023) telah mendatangi Pengadilan Agama Bima, meminta penjelasan tentang Putusan Penetapan Perkara antara Ismail dan Hj. Naimah, dalam penjelasan Pihak Pengadilan Agama Bima, Perkara tersebut kalau mau didapatkan penjelasanya diminta kepada para pihak mengajukan permintaan penjelasan secara resmi, bisa diwakili juga pihak-pihak terkait dan kita akan membuka forum khusus penjelasan yang terbuka dan akuntabel.
“Kalau dijelaskan
di lapangan atau di Desa setempat dan atau lokasi objek sengketa, pengadilan
tidak ada mekanisme demikian, datang aja kesini para pihaknya, kita akan
menerangkan se terang terangnya”, Jelas Pihak Pengadilan.