Bima,Incinews,Net- Warga
Desa O’o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Ismail,Dkk, dipolisikan lantaran
melakukan tindakan pemagaran Tanah Pekarangan kurang lebih seluas 1,5 Are, di
Watasan So Tolo Ngela Desa Setempat.
Laporan yang
dilayangkan oleh Hj. Naimah, pada Kamis 19 Oktober 2023, di Polres Bima, dengan
mendatangi Polres Bima, yang didampingi oleh Kuasa hukumnya Taufiqurrahman,SH
dan Arifudin,SH, yang berkantor di Law Firm ACTA.
Dalam keteranganya
Kuasa Hukum, Arifudin,SH, menjelaskan bahwa laporan dengan dugaan Pennyerobotan
tanah dilakukan oleh Klienya, akibat ulah dari Ismail yang memagari Tanah
miliknya (Naimah,Red) yang sudah disertifikat sejak lama, unjarnya. Kamis
(19/10/2023).
“ Tadi laporan sudah
dilakukan dengan nomor STTLP/658/X/2023/SPKT/Res Bima/NTB. Semua sudah
dibeberkan di penyidik Polres Bima, bagaimana terduga pelaku melakukan penyerobotan
lahan tanah Pekarangan klien kami”, Jelas Arif.
Dikatakan Arif,
sebenarnya Ismail, sebelumnya sudah dilaporkan di Polsek Donggo dan karena dia
membuat surat pernyataan tidak lagi melanjutkan tindakan penyerobotan lahan
milik Hj. Naimah, maka klien kami mencabut laporan tersebut, namun nyatanya tidak
sampai disitu, kemarin sekitar selasa pagi 17 oktober 2023, Ismail kembali
melakukan pemagaran Tanah yang sudah menjadi milik hj. Naimah, dengan dalih
telah menang di pengadilan agama, Terangnya.
“ Kalau kita baca
Putusan Penetapan Pengadilan Agama Bima Nomor 1222/Pdt.G/2023/PA.Bm, tidak ada
amar yang menyatakan Ismail memenangkan perkara tersebut, justru perkara yang
dia ajukan selaku penggugat di tingkat mediasi di cabut oleh Penggugat dengan
alasan akan melakukan langkah secara kekeluargaan, bukan memenangkan Perkara”,
Tegas Arifudin.
Diterangkanya, Ismail
selaku terlapor sekarang telah keliru menafsirkan bahkan salah tafsif atas
putusan penetapan Pengadilan Agama Bima, Terang Arif.
“ Saya minta kepada
semua pihak, supaya tidak ada yang ikut campur dalam masalah ini, apalagi
membantu untuk menyesatkan tafsiran dari produk institusi seperti pengadilan
Agama Bima”, Tutup Arif.
Sedangkan Kepala Desa
O,o, Samudin yang dikonfirmasi mengenai laporan Hj. Naimah terhadap Ismail,Dkk ,
menjelaskan sebelumnya telah dimediasi di Desa O,o, antara pelapor dan terlapor
dan menemukan kesepakatan untuk membagi Tanah Objek sengketa, namun akhirnya
dikeberatan kembali oleh Hj. Naimah, Jelasnya.
“ Setelah dikeberatan
kembali , saya lepas tangan dan setahu saya sebagai kades, ismail menggugat ke
pengadilan agama”. Terang Kades.
Dikatakan kades, bahwa sudah ada keputusan dari Pengadilan agama, namun saya tidak dapat memastikan siapa yang memenangkan gugatan tersebut, “ Sudah kita baca Putusan Pengadilan Agama Bima, mengenai siapa yang menang dan kalah Pengadilan Agama Bima yang bisa menjelaskanya karna mereka yang berwenang”, Ujar kades.