Incinews.net
Kamis, 19 Oktober 2023, 18.08 WIB
Last Updated 2023-10-19T10:21:29Z
HeadlineHukum

Akibat Tindakan Menyerobot Tanah, Warga Desa O’o Donggo Dipolisikan



Arifudin,SH, Kuasa Hukum dari Pelapor (Hj. Naimah)


Bima,Incinews,Net- Warga Desa O’o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Ismail,Dkk, dipolisikan lantaran melakukan tindakan pemagaran Tanah Pekarangan kurang lebih seluas 1,5 Are, di Watasan So Tolo Ngela Desa Setempat.

 

Laporan yang dilayangkan oleh Hj. Naimah, pada Kamis 19 Oktober 2023, di Polres Bima, dengan mendatangi Polres Bima, yang didampingi oleh Kuasa hukumnya Taufiqurrahman,SH dan Arifudin,SH, yang berkantor di Law Firm ACTA.

 

Dalam keteranganya Kuasa Hukum, Arifudin,SH, menjelaskan bahwa laporan dengan dugaan Pennyerobotan tanah dilakukan oleh Klienya, akibat ulah dari Ismail yang memagari Tanah miliknya (Naimah,Red) yang sudah disertifikat sejak lama, unjarnya. Kamis (19/10/2023).

 

“ Tadi laporan sudah dilakukan dengan nomor STTLP/658/X/2023/SPKT/Res Bima/NTB. Semua sudah dibeberkan di penyidik Polres Bima, bagaimana terduga pelaku melakukan penyerobotan lahan tanah Pekarangan klien kami”, Jelas Arif.

 

Dikatakan Arif, sebenarnya Ismail, sebelumnya sudah dilaporkan di Polsek Donggo dan karena dia membuat surat pernyataan tidak lagi melanjutkan tindakan penyerobotan lahan milik Hj. Naimah, maka klien kami mencabut laporan tersebut, namun nyatanya tidak sampai disitu, kemarin sekitar selasa pagi 17 oktober 2023, Ismail kembali melakukan pemagaran Tanah yang sudah menjadi milik hj. Naimah, dengan dalih telah menang di pengadilan agama, Terangnya.

 

“ Kalau kita baca Putusan Penetapan Pengadilan Agama Bima Nomor 1222/Pdt.G/2023/PA.Bm, tidak ada amar yang menyatakan Ismail memenangkan perkara tersebut, justru perkara yang dia ajukan selaku penggugat di tingkat mediasi di cabut oleh Penggugat dengan alasan akan melakukan langkah secara kekeluargaan, bukan memenangkan Perkara”, Tegas Arifudin.

 

Diterangkanya, Ismail selaku terlapor sekarang telah keliru menafsirkan bahkan salah tafsif atas putusan penetapan Pengadilan Agama Bima, Terang Arif.

 

“ Saya minta kepada semua pihak, supaya tidak ada yang ikut campur dalam masalah ini, apalagi membantu untuk menyesatkan tafsiran dari produk institusi seperti pengadilan Agama Bima”, Tutup Arif.

 

Sedangkan Kepala Desa O,o, Samudin yang dikonfirmasi mengenai laporan Hj. Naimah terhadap Ismail,Dkk , menjelaskan sebelumnya telah dimediasi di Desa O,o, antara pelapor dan terlapor dan menemukan kesepakatan untuk membagi Tanah Objek sengketa, namun akhirnya dikeberatan kembali oleh Hj. Naimah, Jelasnya.

 

“ Setelah dikeberatan kembali , saya lepas tangan dan setahu saya sebagai kades, ismail menggugat ke pengadilan agama”. Terang Kades.


Dikatakan kades, bahwa sudah ada keputusan dari Pengadilan agama, namun saya tidak dapat memastikan siapa yang memenangkan gugatan tersebut, “ Sudah kita baca Putusan Pengadilan Agama Bima, mengenai siapa yang menang dan kalah Pengadilan Agama Bima yang bisa menjelaskanya karna mereka yang berwenang”, Ujar kades.