Incinews.net
Minggu, 03 September 2023, 21.32 WIB
Last Updated 2023-09-03T13:36:02Z
BawasluKPUMataramNTBPemiluPoldaPolitikPolresPolri

Bacaleg PKS Ini Dukung Kapolri Berantas Judi Online

Foto: Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Caleg DPR RI) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil NTB II Pulau Lombok, H Karman.

INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Caleg DPR RI) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil NTB II Pulau Lombok, H Karman menyatakan mendukung langkah Polri serta ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan polisi tak ragu menindak tegas praktik judi online.

Sebelumnya, Kapolri Listyo menjelaskan ranah untuk mengontrol situs judi online berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara polisi bertugas melakukan penindakan hukum terhadap pelaku, penyelenggara, serta siapapun yang terlibat dalam judi online.

Karman juga mendesak agar hal ini menjadi atensi serius Kominfo mengingat pengendalian situs website ada di ranah Kominfo.

"Saya sangat mendukung langkah Polri dan sikap tegas Kapolri untuk memberantas judi online," kata Karman melalui siaran media, Minggu, 3 September 2023.

Mantan aktivis kepemudaan nasional ini mengatakan, praktik judi online terutama permainan slot.

Putra asli Mataram Lombok ini menekankan, judi online terutama slot sudah banyak merugikan masyarakat. Merusak mental generasi muda dan juga menjadi pemantik kriminalitas. Judi merupakan penyakit masyarakat.

Karman mencontohkan, beberapa kasus pencurian di NTB yang terungkap pihak kepolisian banyak ditemukan berawal dari pelaku yang kecanduan judi slot.

"Artinya banyak hal negatif dari judi online ini, terutama judi slot," tegas Karman.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sempat menyebut Indonesia sudah masuk darurat judi online. 

Mabes Polri pun mengungkap terdapat total 866 tersangka pelaku judi online yang telah ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penangkapan para pelaku itu berawal dari pengungkapan 685 kasus judi online di tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran.

"Untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan judi online sekitar 610 kasus itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran. Kemudian di tahun 2023 ini masih berjalan, sekitar 75 kasus," ujar Vivid.

Dari ratusan pengungkapan kasus judi tersebut, Vivid menjelaskan para tersangka yang diamankan mulai dari pemain judi online hingga bandarnya.

Kendati demikian, Vivid tidak merincikan lebih lanjut ihwal berapa banyak bandar judi online yang sudah ditangkap dari ratusan tersangka tersangka itu.

Terkait pengungkapan kasus perjudian itu, pria humble yang kerap disapa bang Haji Karman ini mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas Kominfo dan Polri dalam memberantas judi online.

"Kami sangat mengepresiasi kinerja Polri dan kolaborasinya dengan Kominfo," kata Karman.

Untuk masyarakat, khususnya generasi muda, Bang Haji Karman mengingatkan agar tidak mudah terjerumus dalam perjudian online.

Bang Haji Karman menjelaskan, judi atau Maysir dalam bahasa Arab adalah permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Nabi Muhammad SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre.

Bang Haji Karman menambahkan, istilah maysir disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219.


يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ ..


Arab Latin: Yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi'u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf'ihimā

"Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Nah sebagaimana ayat di atas, Allah menyatakan bahwa judi (maysir) merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya. Ayat tersebut juga sebagai landasan hukum judi yaitu haram," tegasnya.

Dia menambahkan, mudarat yang ditimbulkan seperti kejahatan dan kerusakan harta serta agama seseorang. Manfaat yang dihasilkan tak lain bersifat duniawi, "yakni berupa materi atau harta yang dapat diperoleh tanpa bersusah payah,"terangnya.