INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -
Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar bisnis penjualan daging penyu hijau dan menangkap tiga orang pelaku yang berdomisili Kabupaten Sumbawa.
Tiga orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Sumbawa tersebut masing - masing berinisial IGS (35), IGR (45), dan SM (65).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddi,saat konferensi pers, Selasa (1/8) kemarin menjelaskan, bisnis penjualan daging penyu hijau ini terungkap dari hasil pengawasan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap IGS.
"Dalam truk angkutnya, ditemukan 10 boks styrofoam berisi daging penyu hijau. Sementara, satu boks itu berisi daging penyu hijau seberat 30 kilogram sehingga jumlah keseluruhan daging penyu hijau yang disita petugas mencapai 300 kilogram," Ucap Arman.