Incinews.net
Jumat, 11 Agustus 2023, 18.26 WIB
Last Updated 2023-08-11T10:39:48Z
HukrimImigrasiMataramNTB

Jadi Kontraktor Ilegal di Lombok, Warga Negara Prancis Diusir Dari NTB

Foto: Imigrasi Kelas I Mataram saat menggelar jumpa pers.


INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Seorang pria insial GG (34thn), berstatus sebagai warga negara Prancis ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. GG ditangkap karena menjadi kontraktor ilegal di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Akibatnya GG dideportasi dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan GG menjadi kontraktor di salah satu proyek di Desa Selong Belanak selama enam bulan. 

"Jadi sudah enam bulan menjadi kontraktor. Ini memang menyalahi aturan Izin Tinggal Terbatas (Itas) tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah," kata Pungki saat konferensi pers, Kamis (10/8/2023). 

Pungki mengungkapkan GG ditangkap sebulan lalu. Saat itu, dia sedang bekerja. Sebelum menangkap GG, petugas Imigrasi mendapat laporan dari Pos Polisi (Pospol) Wilayah Desa Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah. 

Setelah mendapat laporan petugas, tim kemudian mencari lokasi keberadaan GG di salah satu lokasi kerja proyek di Lombok Tengah. 

"Kami amankan GG di dekat sebuah vila yang berlokasi di Desa Selong Belanak," terang Pungki. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi, terungkap GG menggunakan Itas untuk TKA yang dikeluarkan di Imigrasi Bali. Namun, GG bekerja di sebuah proyek bangunan di Desa Selong Belanak.


"GG melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan dokumen tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi," kata Pungki.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Sambung ia, GG (Lk) melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya akan dimasukkan kedalam daftar Penangkalan. 

“Proses Deportasi terhadap GG sudah kami siapkan dan hari ini akan langsung kami laksanakan proses pendeportasian” ungkap Pungki Handoyo.